2 Joki Balap Liar di Bangkalan Diringkus Polisi, Terancam 1 Tahun Penjara

Media Jatim
Balap
(Dok. Media Jatim) Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Grandika Indera Waspada saat tanya jawab dengan dua tersangka joki balap liar di Polres Bangkalan, Selasa (27/2/2024).

Bangkalan, mediajatim.com — Satlantas Polres Bangkalan meringkus dua tersangka joki balap liar saat beraksi di jalan raya Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan, Selasa (27/2/2024).

Kedua tersangka tersebut, yakni warga Desa Tellok, Kecamatan Galis berinisial KU (24) dan warga Kecamatan Sepulu, Kecamatan Sepulu berinisial AIS (24).

Para joki tersebut dijerat Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun kurungan penjara.

Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Grandika Indera Waspada mengungkapkan bahwa pihaknya menerapkan sanksi pidana pada pelaku balap liar.

Baca Juga:  Pemprov Jatim Dapat Penghargaan OMG Award 2023, Ini Komentar Khofifah Indar Parawansa

“Balap liar ini berbeda dengan pelanggaran lalu lintas lain, seperti menerobos rambu, tidak memakai helm atau tidak memiliki SIM. Ini pidana murni, ancamannya 1 tahun penjara,” ungkapnya, Selasa (27/2/2024).

Sanksi pidana untuk pelaku balap liar, terang Grandika, memang sudah selayaknya diterapkan di Bangkalan. Sebab, aksi balap liar semakin masif, padahal membahayakan dirinya dan orang lain.

“Langkah kami sudah cukup. Kami sudah pernah melakukan penanganan secara promotif dan preventif. Nah, sekarang saatnya represif. Jangan anggap enteng, balap liar itu pidana murni, bisa dipenjara. Untuk kasus dua joki ini sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.

Baca Juga:  PCNU Jember Minta Penganiaya Pesilat Pagar Nusa Diproses secara Hukum

Menurut Grandika, aksi balap liar di Bangkalan lebih masif dibandingkan dengan wilayah lain. Beberapa kali penindakan oleh pihak kepolisian malah tidak membuat jera pelaku balap liar.

“Pelaku balap liar ini sering kucing-kucingan dengan kami, mereka nekat beraksi di waktu kami lelah operasi. Bahkan subuh waktunya orang ke pasar dan berangkat kerja mereka beraksi,” ujarnya.

Diketahui, dalam proses penangkapan dua tersangka joki balap liar di Bangkalan ini, polisi juga mengamankan puluhan motor.(hel/faj)