web media jatim
IMG-20250416-WA0052

Bawaslu Tolak Tuntutan DPD PAN untuk PSU di Dua TPS Dapil II Pamekasan

Media Jatim
Bawaslu Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus (baju putih) saat menerima perwakilan sejumlah peserta aksi dari PAN di Kantor Bawaslu setempat, Selasa (27/2/2024).

Pamekasan, mediajatim.com – Puluhan warga yang mengaku simpatisan partai politik (Parpol) PAN melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Bawaslu Pamekasan, Selasa (27/2/2024).

IMG-20250502-WA0096

Mereka menuntut adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua dusun di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan.

Tuntutan itu dilatarbelakangi dugaan banyaknya formulir C pemberitahuan yang tidak sampai ke warga. Selain itu, mereka menuntut ada hitung ulang di lima desa.

Sekretaris DPD PAN Pamekasan–sekaligus koordinator lapangan–Heru Budi Prayitno juga menyebut adanya dugaan penggelembungan suara di sejumlah TPS di beberapa desa.

Baca Juga:  Sidak Pasar Kolpajung, Komisi II DPRD Pamekasan Sebut Tata Kelola Kios dan Pedagang Amburadul

“Kami minta PSU dan hitung ulang, sebab juga ada beberapa saksi yang tidak tanda tangan namun masih ditetapkan, itu kan bermasalah,” paparnya.

578d6c76e1a649b880d7adeecca99cd7
IMG-20250416-WA0053
IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Menanggapi itu, Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus meminta pelapor untuk melengkapi saksi dan bukti yang mendukung laporan tersebut.

“Terkait PSU, kami tidak bisa melakukannya sebab menurut aturan, laporan harus masuk 10 hari setelah hari pencoblosan, sedangkan laporan penuntut masuk melebihi ketentuan itu,” ungkapnya, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga:  Geger! Pasien RSMZ Sampang Temukan Janin Laki-Laki di Kamar Mandi

Sebab sudah melewati batas maka kewenangan rekomendasi PSU ada di Mahkamah Konstitusi.

“Jadi kami tidak bisa terima laporan itu (PSU, red), sebab sudah lebih 10 hari,” ucapnya.

Sementara terkait tuntutan hitung ulang, Sukma menyebut akan menganalisa bukti-bukti yang ada dan sejumlah keterangan dari beberapa pihak untuk terlebih dahulu untuk kemudian membuat rekomendasi kepada KPU.

“Sesuai aturan, kami menangani pelanggaran tujuh hari, kalau tidak selesai, ditambah tujuh hari lagi,” pungkasnya.(rif/ky)