web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Praktisi Hukum Sebut Tak Ada Alasan Logis untuk Hitung Ulang dan PSU di Dapil II Pamekasan

Media Jatim
HU dan PSU Palengaan Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Proses rekapitulasi suara di tingkat PPK di Kecamatan Palengaan (Dapil II Pamekasan) beberapa hari kemarin.

Pamekasan, mediajatim.com — PPK Palengaan (Dapil II Pamekasan) sudah mengesahkan hasil pleno terbuka penghitungan suara DPRD Pamekasan, Minggu (25/2/2024) malam.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Usai pleno tingkat kecamatan ini disahkan, DPD PAN Pamekasan menuntut PPK melakukan hitung ulang (HU) di lima desa dan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Senin (26/2/2024).

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Salah seorang praktisi hukum Pamekasan Ahmad Muzairi menilai bahwa tuntutan PAN agar ada PSU dan HU di Kecamatan Palengaan tidak logis.

6_20250605_164323_0005
2_20250605_164641_0001
3_20250605_164641_0002
8_20250605_164641_0007
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250606_103712_0000

“Alasannya kan katanya di dua TPS harus PSU karena banyak masyarakat tidak menerima undangan sehingga banyak tidak tahu hari pencoblosan, itu menurut saya mengada-ada,” ungkap Muzairi, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga:  Fattah Jasin Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Keluarga Alumni Universitas Jember Korda Madura

Dia menyebut, undangan pencoblosan sudah disebar beberapa hari sebelum hari H, dan jika tidak menerima formulir C6 seharusnya protes sebelum hari H.

“Ternyata sampai hari H di dua TPS dimaksud tidak ada masalah dan berjalan lancar, juga tidak ada keberatan oleh semua saksi partai sampai penghitungan dilaksanakan, bahkan hingga rekapitulasi di PPK Palengaan selesai,” sambungnya.

Begitu pula dengan alasan di balik tuntutan PAN Pamekasan agar digelar HU di lima desa juga dinilai mengada-ngada sebab menuduh penyelenggara melakukan dugaan penggelembungan suara.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

Kan saat penghitungan di PPK disaksikan oleh semua saksi partai, pengawas kecamatan dan masyarakat umum, dibuktikan dengan banyak dokumentasi baik foto maupun video,” jelasnya.

Baca Juga:  Kasus Pembacokan di Bangkalan Berakhir Damai, Tersangka Dibebaskan! 

Apalagi, kata Muzairi, rekapitulasi di Kecamatan Palengaan berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang telah diatur, yaitu dengan pencocokan C hasil dan C plano, dan prosesnya transparan.

“Yang jadi pertanyaan, mengapa protes baru muncul setelah rekapitulasi suara DPRD Kabupaten dinyatakan selesai dan perolehan suara diketahui?” tanyanya.

Muzairi juga menegaskan, bahwa HU bisa dilakukan jika proses rekapitulasi terdapat ketidaksesuaian antara C hasil dan C plano.

“Sementara untuk PSU bisa dilakukan jika nyata-nyata terjadi kecurangan yang masif dan terstruktur oleh penyelenggara atau karena alasan lain yang dibenarkan menurut UU 7/2017 tentang Pemilu dan PKPU 5/2024,” jelasnya.

Muzairi berharap KPU dan Bawaslu mengabaikan tuntutan PSU dan HU DPD PAN.

“Saya harap KPU dan Bawaslu tidak pecah fokus, silakan lanjut semua tahapan rekapitulasi sampai selesai, dan kepada aparat keamanan untuk menjamin keamanan dan keberlangsungan proses ini sesuai protap yang ada,” pungkasnya.(rif/ky)