3 Hari Jelang Deadline, Baru 39 Persen TPS di Pamekasan yang Unggah Hasil Pemilu DPRD Kabupaten

Media Jatim
TPS
(Dok. Media Jatim) PPK Palengaan saat melakukan rekapitulasi suara Pemilu Legitimasi beberapa waktu lalu.

Pamekasan, mediajatim.com — Tercatat, baru 39,87 persen TPS di Pamekasan yang mengunggah hasil Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten hingga kini, Rabu (28/2/2024).

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Hal itu berdasarkan pantauan mediajatim.com di laman pemilu2024.kpu.go.id pada Kamis (22/2/2024) pukul 06.00 WIB.

InShot_20250611_121151641

Padahal, batas maksimal pengunggahan hasil Pemilu Legislatif di tingkat kecamatan maksimal harus selesai pada Sabtu (2/3/2024) mendatang.

Baca Juga:  Atlet Cilik Sepatu Roda Bangkalan Borong 5 Medali di Kejurprov Jatim 2025

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan  Moh. Amiruddin menjelaskan, saat ini masih dalam tahap rekapitulasi data oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Teman-teman PPK baru selesai Pleno dan masih dilakukan finalisasi data, serta masih minta tanda tangan saksi dan sebagainya,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (28/2/2024).

Selain itu, kata Amir, pengunggahan data ke aplikasi Sirekap itu tidak mudah, artinya masih butuh proses bahkan kadang masih lemot servernya.

“Memang deadline-nya maksimal Sabtu (2/3/2024), namun jika ada gangguan dan lainnya, tentu tidak masalah. Misalkan memang ada kendala, atau ada yang belum menerima hasil rekapitulasi, bisa ditempuh jalur yang sah,” jelasnya.

Baca Juga:  Diisukan Jadi Paslon Bayangan di Pilkada Bangkalan, Mathur: Itu Propaganda Politik!

Sementara untuk rekapitulasi tingkat kabupaten, terang Amir, maksimal harus selesai dilaksanakan sebelum 5 Maret 2024 nanti. “Semoga lancar tanpa hambatan,” ucapnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar penyelenggara berhati-hati ketika meng-upload data C Hasil, sehingga tidak terjadi kesalahan data.(rif/faj)