Sumenep, mediajatim.com — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep diduga juga terlibat dalam kasus dugaan jual beli suara di PPK Guluk-Guluk.
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, kasus dugaan jual beli suara oleh oknum PPK Guluk-Guluk berinisial H ini sudah dilaporkan ke Bawaslu Sumenep oleh Caleg DPRD Jatim Akhmad Suhaimi, Senin (4/3/2024) kemarin.
Suhaimi menerangkan bahwa salah seorang Komisioner KPU Sumenep diduga juga terlibat dalam jual beli suara ini.
“Informasi itu saya terima dari H saat saya bertemu dengannya pada November 2023 lalu,” ungkapnya, Senin (4/3/2024).
Kata Suhaimi, H juga menyebutkan, harga satu suara jika mengacu ke 2019 sekitar Rp25 ribu. “Tentu saya sebagai Caleg DPRD sangat merasa dirugikan dengan hal itu,” ujarnya.
Lebih lanjut Suhaimi menjelaskan bahwa saat itu ada Caleg lain yang sedang melobi PPK Guluk-Guluk untuk membeli suara. “Saya punya bukti chat WhatsApp-nya H saat menyampaikan soal ini ke saya,” imbuhnya.
Suhaimi menambahkan, semalam sebelum dilaporkan ke Bawaslu Sumenep, H sebenarnya telah minta maaf.
“H itu menelepon saya pada Minggu (3/3/2024) malam, meminta maaf, dan menawarkan untuk mengembalikan suara saya ke semula,” tuturnya.
Namun politisi partai Demokrat itu menolak permohonan maaf tersebut dan terus melanjutkan proses laporan dugaan pelanggaran itu ke Bawaslu.
Ketua Bawaslu Sumenep Ahmad Zubaidi menjelaskan bahwa pihaknya akan memproses laporan Suhaimi dan akan mengecek bukti-bukti yang dilampirkan.
“Biasanya akan diproses dalam tujuh hari kerja, jika tidak cukup maka akan ditambah tujuh hari lagi,” ungkapnya, Senin (4/3/2024).
Pihaknya juga menyebut, laporan ini baru pertama yang terkait dengan transaksi jual beli suara. “Sebab kalau pengurangan suara biasanya disampaikan di forum rekap,” pungkasnya.
mediajatim.com juga berupaya menghubungi Ketua KPU Sumenep Rahbini, melalui pesan WhatsApp pada pukul 16.08 WIB dan telepon WhatsApp pada pukul 11.22 dan 16.08 WIB Selasa (5/3/3024), namun tidak aktif.(rif/faj)