InShot_20250612_093447937

Pj Bupati Pamekasan Serahkan LKPD Unaudited, Berharap Dapat Opini WTP Berturut-turut ke-10

Media Jatim
LKPD Pamekasan 2023
(Dok. Media Jatim) Pj Bupati Pamekasan Masrukin (tiga kanan) menyerahkan LKPD Pamekasan 2023 ke Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Selasa (5/3/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan Masrukin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur, Selasa (5/3/2024).

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Penyerahan ini dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur di Jalan Juanda Sidoarjo.

InShot_20250611_121151641

LKPD ini diserahkan langsung oleh Masrukin didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir.

Baca Juga:  Ditarget Rampung Desember 2024, 28 Titik Bantuan RTLH di Pamekasan Belum Dikerjakan

Pj Bupati Pamekasan Masrukin berharap Pemkab mampu mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang telah diterima selama 9 kali berturut-turut.

“Kami berusaha untuk meneruskan raihan WTP 9 kali berturut menjadi 10 kali berturut-turut,” ujar Masrukin, Selasa (5/3/2024).

Dia juga mengatakan akan memperbaiki pengelolaan keuangan daerah agar lebih baik dari tahun sebelumnya.

“Pemkab Pamekasan berusaha memperbaiki pengelolaan keuangan agar lebih baik, sehingga tidak terjadi temuan BPK yang berulang-ulang,” katanya.

Sementara Anggota V BPK Rl Ir. H. Ahmadi Noor Supit mengapresiasi penyerahan LKPD Tahun 2023 Unaudited yang dilakukan secara serentak di Jawa Timur.

Baca Juga:  Imbas Imunisasi Tak Capai Target, Angka Penderita Campak di Pamekasan Tinggi

“Hanya di Jatim yang melaksanakan kegiatan penyerahan LKPD secara serentak. Ini penting diapresiasi, karena ini sulit untuk dilaksanakan dengan baik,” ungkapnya

Supit menyampaikan, pihaknya tahun ini akan melakukan evaluasi terkait tata cara pengelolaan keuangan pembangunan dan penyelenggaraan negara seiring berakhirnya periode lima tahunan.(*/ky)