7_20240630_204808_0001
Display Hari Bhayangkara'24_20240701_101916_0000

PPK Arjasa Diduga Tak Rekap Suara DPRD Jatim dan DPR RI, KPU Sumenep Tetap Lanjutkan Penghitungan

Media Jatim
Arjasa
(Dok. Media Jatim) Surat pernyataan anggota PPK Arjasa Yunus soal tidak dilaksanakan rekapitulasi suara Pemilu DPRD Jatim dan DPR RI tingkat kecamatan.

Pamekasan, mediajatim.com — Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Arjasa, Sumenep diduga tidak melaksanakan rekapitulasi suara Pemilu Caleg DPRD Jatim dan DPR RI.

Salinan dari Display MJ_20240629_182830_0000
3_20240630_150012_0001
8_20240630_204808_0002
4_20240630_150012_0002
5_20240630_150012_0003
Display Hari Bhayangkara'24_20240701_134128_0000

Hal itu terbongkar usai beredarnya surat pernyataan sikap tiga anggota PPK Arjasa, yakni Yunus, Fadholi dan Sahrain, terkait tidak dilaksanakannya rekapitulasi suara di kecamatan tersebut.

9_20240630_225018_0000
6_20240630_204808_0000
Display Hari Bhayangkara'24_20240630_230750_0000
10_20240630_225018_0001
11_20240630_225018_0002

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai tersebut, tiga anggota PPK itu menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam pengisian Sirekap.

Baca Juga:  Jamaah Pengajian Demokrasi Harus Utamakan Solidaritas

“Tidak pernah ada rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Arjasa untuk DPRD Provinsi dan DPR RI, kecuali di Desa Sumbernangka,” ungkap anggota PPK Arjasa Yunus kepada mediajatim.com, Selasa (5/3/2024).

Yunus menduga, pengisian Sirekap dan penerbitan D-Hasil dilakukan oleh Ketua PPK Arjasa Amin Wazan dan Anggota Hasan Basri, tanpa melibatkan tiga anggota PPK yang lain.

“Karenanya, saya tidak ikut bertanggung Jawab jika ada persoalan apa pun yang berkaitan dengan D-Hasil di Kecamatan Arjasa,” terangnya.

Kata Yunus, Panwascam Arjasa sudah melayangkan surat resmi yang berisi saran ke Ketua PPK setempat agar melaksanakan rekapitulasi suara sesuai aturan. “Sayangnya, saran tersebut tidak ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Baca Juga:  Guna Pastikan Tidak Salahi Aturan, KPU Sumenep Akan Monitoring Kinerja Pantarlih

Sementara itu, Komisioner KPU Sumenep Rofiqi Tanzil menjelaskan akan tetap melanjutkan rekapitulasi suara Pemilu di tingkat kabupaten meski PPK Arjasa diduga tidak melaksanakan rekapitulasi.

“Hari ini rekap terakhir kabupaten dan acuan rekap itu D-Hasil kecamatan,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (5/3/2024).

Rekapitulasi suara untuk kecamatan Arjasa, tutur Rofiqi, tetap akan dilanjutkan, sebab telah terbit D-Hasil dari Sirekap.(rif/faj)

Respon (1)

  1. Sangat merugikan kandidat dan layak di curigai
    Dan patut di pertanyakan hasil rekap tanpa 3 anggota PPK,seharusnya ini tidak terjadi dan seharusnya ini di telusuri dan di selidiki oleh panwas sebagai wasit pemilu…

Komentar ditutup.