Pamekasan, mediajatim.com — Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Arjasa, Sumenep diduga tidak melaksanakan rekapitulasi suara Pemilu Caleg DPRD Jatim dan DPR RI.
Hal itu terbongkar usai beredarnya surat pernyataan sikap tiga anggota PPK Arjasa, yakni Yunus, Fadholi dan Sahrain, terkait tidak dilaksanakannya rekapitulasi suara di kecamatan tersebut.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai tersebut, tiga anggota PPK itu menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam pengisian Sirekap.
“Tidak pernah ada rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Arjasa untuk DPRD Provinsi dan DPR RI, kecuali di Desa Sumbernangka,” ungkap anggota PPK Arjasa Yunus kepada mediajatim.com, Selasa (5/3/2024).
Yunus menduga, pengisian Sirekap dan penerbitan D-Hasil dilakukan oleh Ketua PPK Arjasa Amin Wazan dan Anggota Hasan Basri, tanpa melibatkan tiga anggota PPK yang lain.
“Karenanya, saya tidak ikut bertanggung Jawab jika ada persoalan apa pun yang berkaitan dengan D-Hasil di Kecamatan Arjasa,” terangnya.
Kata Yunus, Panwascam Arjasa sudah melayangkan surat resmi yang berisi saran ke Ketua PPK setempat agar melaksanakan rekapitulasi suara sesuai aturan. “Sayangnya, saran tersebut tidak ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumenep Rofiqi Tanzil menjelaskan akan tetap melanjutkan rekapitulasi suara Pemilu di tingkat kabupaten meski PPK Arjasa diduga tidak melaksanakan rekapitulasi.
“Hari ini rekap terakhir kabupaten dan acuan rekap itu D-Hasil kecamatan,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (5/3/2024).
Rekapitulasi suara untuk kecamatan Arjasa, tutur Rofiqi, tetap akan dilanjutkan, sebab telah terbit D-Hasil dari Sirekap.(rif/faj)
Sangat merugikan kandidat dan layak di curigai
Dan patut di pertanyakan hasil rekap tanpa 3 anggota PPK,seharusnya ini tidak terjadi dan seharusnya ini di telusuri dan di selidiki oleh panwas sebagai wasit pemilu…