web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Saksi PBB Sumenep Tuding PPK Kangayan Tak Rekap Suara Pemilu DPD, DPRD Jatim dan DPR RI

Media Jatim
Kangayan
(Dok. Youtube KPU Sumenep) Saksi PBB saat mempersoalkan rekapitulasi suara DPD, DPRD Jatim dan DPR RI saat Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten di Gedung Adi Poday Sumenep, Selasa (5/3/2024).

Sumenep, mediajatim.com — KPU Sumenep melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara tingkat kabupaten di Gedung Adi Poday Sumenep, Selasa (5/3/2024).

Pantauan mediajatim.com di lokasi Rapat Pleno, rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Sumenep tersisa Dapil VIII Arjasa, Kangayan dan Sapeken.

Saksi Partai Bulan Bintang (PBB) Sumenep Ricky Sugiharto mengatakan bahwa PPK Kangayan tidak melaksanakan penghitungan perolehan suara Pemilu DPRD Jatim, DPR RI dan DPD.

“Berdasarkan saksi di bawah, tidak ada rekapitulasi, kapan itu dilaksanakan,” ungkapnya saat mengikuti Rapat Pleno, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga:  Baru Diguncang Gempa, BPBD Bangkalan Akui Punya Alat Deteksi Dini

Dia juga menyebutkan bahwa saksi PBB di Kecamatan Kangayan tidak menerima D-Hasil DPD, DPRD Jatim dan DPR RI, sebab memang tidak ada rekapitulasi hasil suara.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

“Jika memang dilaksanakan, apakah ada dokumentasinya, kapan dilaksanakan dan di mana dilaksanakan, itu perlu ada,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PPK Kangayan menerangkan bahwa memang ada salah seorang saksi partai yang mengusulkan agar suara Pemilu DPRD Jatim, DPR RI dan DPD tidak dihitung.

Baca Juga:  Terendus Ada Kecurangan, Pemilihan BEM UIM Dihentikan

“Namun kami tetap menyepakati agar rekapitulasi suara dilakukan meskipun tidak ada saksi,” ungkapnya, Selasa (5/3/2024).

Sementara itu, Ketua Panwascam Kangayan Fauzul Mubin membenarkan bahwa memang saksi sepakat untuk tidak melakukan penghitungan suara.

Namun, kata Fauzul, Panwascam Kangayan mengirim surat Saran dan Perbaikan (Sarper) ke PPK untuk tetap melakukan rekapitulasi. “Mereka melaksanakan saran tersebut,” singkatnya.(rif/faj) 

Respon (1)

  1. Penghitungan suara tanpa saksi adalah syarat dengan kecurangan,dan itu seharusnya tak terjadi….
    Kecuali memang KPU sudah menjual hak dia sebagai panitia dan berganti sebagai timses calon tertentu…

Komentar ditutup.