WhatsApp Image 2024-09-06 at 12.09.54

Saksi PBB Sumenep Tuding PPK Kangayan Tak Rekap Suara Pemilu DPD, DPRD Jatim dan DPR RI

Media Jatim
Kangayan
(Dok. Youtube KPU Sumenep) Saksi PBB saat mempersoalkan rekapitulasi suara DPD, DPRD Jatim dan DPR RI saat Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten di Gedung Adi Poday Sumenep, Selasa (5/3/2024).

Sumenep, mediajatim.com — KPU Sumenep melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara tingkat kabupaten di Gedung Adi Poday Sumenep, Selasa (5/3/2024).

Pantauan mediajatim.com di lokasi Rapat Pleno, rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Sumenep tersisa Dapil VIII Arjasa, Kangayan dan Sapeken.

Saksi Partai Bulan Bintang (PBB) Sumenep Ricky Sugiharto mengatakan bahwa PPK Kangayan tidak melaksanakan penghitungan perolehan suara Pemilu DPRD Jatim, DPR RI dan DPD.

“Berdasarkan saksi di bawah, tidak ada rekapitulasi, kapan itu dilaksanakan,” ungkapnya saat mengikuti Rapat Pleno, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga:  Serahkan 45 Nama Bacaleg, PPP Pamekasan Bidik 17 Kursi

Dia juga menyebutkan bahwa saksi PBB di Kecamatan Kangayan tidak menerima D-Hasil DPD, DPRD Jatim dan DPR RI, sebab memang tidak ada rekapitulasi hasil suara.

Banner Iklan Media Jatim

“Jika memang dilaksanakan, apakah ada dokumentasinya, kapan dilaksanakan dan di mana dilaksanakan, itu perlu ada,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PPK Kangayan menerangkan bahwa memang ada salah seorang saksi partai yang mengusulkan agar suara Pemilu DPRD Jatim, DPR RI dan DPD tidak dihitung.

“Namun kami tetap menyepakati agar rekapitulasi suara dilakukan meskipun tidak ada saksi,” ungkapnya, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga:  Menko Polhukam RI Sowan ke LPI Al-Hamidy Ponpes Banyuanyar Pamekasan

Sementara itu, Ketua Panwascam Kangayan Fauzul Mubin membenarkan bahwa memang saksi sepakat untuk tidak melakukan penghitungan suara.

Namun, kata Fauzul, Panwascam Kangayan mengirim surat Saran dan Perbaikan (Sarper) ke PPK untuk tetap melakukan rekapitulasi. “Mereka melaksanakan saran tersebut,” singkatnya.(rif/faj) 

Respon (1)

  1. Penghitungan suara tanpa saksi adalah syarat dengan kecurangan,dan itu seharusnya tak terjadi….
    Kecuali memang KPU sudah menjual hak dia sebagai panitia dan berganti sebagai timses calon tertentu…

Komentar ditutup.