web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

Rekap Kecamatan Arjasa Tak Ditandatangani 3 PPK, Penghitungan KPU Sumenep Kisruh!

Media Jatim
Arjasa
(M. Arif/Media Jatim) Beberapa saksi Parpol mendekat ke PPK Arjasa saat rekapitulasi hasil suara tingkat kabupaten di Graha Adi Poday Sumenep, Rabu (6/3/2024).

Sumenep, mediajatim.com — Rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat kabupaten sudah harus selesai pada 5 Maret 2024.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Namun, KPU Sumenep melibas deadline. Hingga hari ini, Rabu (6/3/2024), KPU masih melakukan rekapitulasi hasil suara tingkat kabupaten di Graha Adi Poday Sumenep.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Berdasarkan pantauan mediajatim.com, rekapitulasi yang belum selesai di Kecamatan Arjasa Pulau Kangean. Penghitungan suara PPK Arjasa di KPU Sumenep sempat ricuh.

6_20250605_164323_0005
2_20250605_164641_0001
3_20250605_164641_0002
8_20250605_164641_0007
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250606_103712_0000

Kericuhan disebabkan rekapitulasi suara DPD, DPRD Jatim dan DPR RI di tingkat Kecamatan Arjasa tidak melibatkan tiga anggota PPK.

Baca Juga:  Permudah Transaksi Nontunai, Bank Jatim Pamekasan Luncurkan Kartu Kredit Indonesia

Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hamsuri mengaku keberatan pada prosedur rekapitulasi Kecamatan Arjasa sebab tidak melibatkan semua anggota.

“Sudah jelas tiga anggota PPK tidak tanda tangan dan tidak dilibatkan, dan beberapa saksi juga tidak tanda tangan, tiba-tiba sudah ada D hasil kecamatan,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (6/3/2024).

Lebih lanjut dia mengatakan, jika rekapitulasi hasil suara tingkat kecamatan memang sudah dilaksanakan berdasarkan saran perbaikan Panwascam Arjasa maka seharusnya PPK membuat berita acara.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

“Harus buat berita acara, dan jika tidak mau, maka saya meminta direkapitulasi ulang hasil suara di Kecamatan Arjasa,” mintanya.

Baca Juga:  Bupati Terpilih Kiai Kholil Ajak Investor Bikin Usaha di Pamekasan: Aman, Tak Akan Didemo! 

Menanggapi itu, Komisioner KPU Sumenep Rafiqi Tanzil menerangkan bahwa tidak menjadi masalah rekapitulasi suara tingkat kabupaten melibas deadline.

“Ada surat edaran bagi daerah yang belum selesai, bisa dilanjutkan, hal itu tertulis di surat edaran baru,” ungkapnya, Rabu (6/3/2024).

Kata Rafiqi, rekapitulasi tingkat provinsi masih akan digelar 7 Maret 2024. “Artinya kami belum terlambat, dan akan segera diselesaikan,” sambungnya.

Mengenai rekapitulasi hasil suara yang tidak ditandatangani beberapa anggota PPK, lanjutnya, dokumen tetap dianggap sah dan akan dibacakan di tingkat kabupaten.

“Sebab dalam rekapitulasi tingkat kabupaten kami mengacu kepada D hasil yang dikeluarkan PPK,” ujarnya.

Soal ada anggota PPK yang tidak menandatangani dokumen, pihaknya menilai itu tidak menjadi masalah sebab telah diatur di teknis rekap suara.(rif/ky)