Sumenep, mediajatim.com — Rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat kabupaten sudah harus selesai pada 5 Maret 2024.
Namun, KPU Sumenep melibas deadline. Hingga hari ini, Rabu (6/3/2024), KPU masih melakukan rekapitulasi hasil suara tingkat kabupaten di Graha Adi Poday Sumenep.
Berdasarkan pantauan mediajatim.com, rekapitulasi yang belum selesai di Kecamatan Arjasa Pulau Kangean. Penghitungan suara PPK Arjasa di KPU Sumenep sempat ricuh.
Kericuhan disebabkan rekapitulasi suara DPD, DPRD Jatim dan DPR RI di tingkat Kecamatan Arjasa tidak melibatkan tiga anggota PPK.
Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hamsuri mengaku keberatan pada prosedur rekapitulasi Kecamatan Arjasa sebab tidak melibatkan semua anggota.
“Sudah jelas tiga anggota PPK tidak tanda tangan dan tidak dilibatkan, dan beberapa saksi juga tidak tanda tangan, tiba-tiba sudah ada D hasil kecamatan,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (6/3/2024).
Lebih lanjut dia mengatakan, jika rekapitulasi hasil suara tingkat kecamatan memang sudah dilaksanakan berdasarkan saran perbaikan Panwascam Arjasa maka seharusnya PPK membuat berita acara.
“Harus buat berita acara, dan jika tidak mau, maka saya meminta direkapitulasi ulang hasil suara di Kecamatan Arjasa,” mintanya.
Menanggapi itu, Komisioner KPU Sumenep Rafiqi Tanzil menerangkan bahwa tidak menjadi masalah rekapitulasi suara tingkat kabupaten melibas deadline.
“Ada surat edaran bagi daerah yang belum selesai, bisa dilanjutkan, hal itu tertulis di surat edaran baru,” ungkapnya, Rabu (6/3/2024).
Kata Rafiqi, rekapitulasi tingkat provinsi masih akan digelar 7 Maret 2024. “Artinya kami belum terlambat, dan akan segera diselesaikan,” sambungnya.
Mengenai rekapitulasi hasil suara yang tidak ditandatangani beberapa anggota PPK, lanjutnya, dokumen tetap dianggap sah dan akan dibacakan di tingkat kabupaten.
“Sebab dalam rekapitulasi tingkat kabupaten kami mengacu kepada D hasil yang dikeluarkan PPK,” ujarnya.
Soal ada anggota PPK yang tidak menandatangani dokumen, pihaknya menilai itu tidak menjadi masalah sebab telah diatur di teknis rekap suara.(rif/ky)