Pamekasan, mediajatim.com — DPD PAN Pamekasan berencana melaporkan Bawaslu setempat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Rencana itu tersiar di sejumlah media massa, Rabu (6/3/2024). Rencana tersebut dilatarbelakangi oleh laporan DPD PAN sebanyak tiga kali yang tidak digubris oleh Bawaslu Pamekasan.
Berdasarkan sejumlah video yang beredar, DPD PAN melaporkan dugaan penggelembungan suara. Salah satunya di Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan (Dapil II Pamekasan)
Pelapor menyebut ada penggelembungan 95 suara ke Demokrat. “Di Banyupelle 95 suara pembengkakannya,” tutur pelapor dalam sebuah video yang beredar beberapa hari terakhir.
Pembengkakan terbanyak versi DPD PAN terjadi di TPS 6. Berdasar C hasil yang dimiliki PAN, di TPS tersebut Demokrat tercatat nol, tetapi di D hasil kecamatan terdapat 88 suara Demokrat.
Disebut-sebut ada pembengkakan suara, Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPC Demokrat Pamekasan Sofan Saiful Akbar menuturkan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan beberapa hal ke Bawaslu.
“Tentang apa materinya belum bisa kami uraikan gamblang. Salah satu gambarannya, bahwa ada situasi pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan terdapat beberapa TPS yang dilakukan sanding data dengan plano C hasil. Misalnya yang ikut dilaporkan kan TPS 6 Desa Banyupelle,” kata Sofan, Kamis (7/3/2024).
Di TPS tersebut, lanjut Sofan, sudah dilakukan sanding data C hasil dan C Plano dan ternyata justru terdapat penambahan untuk suara Partai Demokrat.
“Pada awalnya, di salinan C hasil, suara Caleg Demokrat Nomor 1 sebanyak 67 suara dan Caleg Nomor 2 sebanyak 15 suara. Setelah dilakukan pencocokan dengan C Plano, Caleg Nomor 1 mendapatkan 67 suara dan Caleg Nomor 2 mendapat 21 suara. Totalnya demokrat mendapat 88 suara,” paparnya.
Sofan mengatakan bahwa pihaknya hanya ingin meluruskan. “Bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, terdapat situasi yang saling menyesuaikan antara C hasil dan C Plano dengan C salinan,” pungkasnya.(*/ky)