Sumenep, mediajatim.com — Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Sumenep mencatat retribusi parkir berlangganan 2023 mencapai Rp3,6 miliar.
Capaian tersebut tidak memenuhi target retribusi parkir 2023, yakni Rp3,8 miliar. Kondisi ini bukan pertama kalinya terjadi di Sumenep. Sejak 2019, target retribusi parkir memang tidak pernah tercapai.
Kepala Dinas Perkimhub Sumenep Yayak Nurwahyudi menjelaskan, retribusi parkir berlangganan ditarik saat masyarakat membayar pajak tahunan.
“Retribusi parkir 2023 lalu, mencapai 90 persen. Ini terjadi karena ada sebagian masyarakat yang belum sadar tentang pentingnya membayar retribusi parkir berlangganan,” ungkapnya, Rabu (13/3/2024).
Padahal, kata Yayak, ketika pemilik motor sudah membayar retribusi sesuai dengan ketentuan, maka akan gratis saat memarkir kendaraannya di tempat umum.
“Saya nilai, animo masyarakat masih rendah untuk membayar pajak. Meski sudah dua kali ada pembebasan denda pajak untuk mendongkrak pencapaian, tetap gagal,” ujarnya.
Pihaknya menyebut, sejak masa Pandemi 2019 hingga 2023, target retribusi parkir di Sumenep tidak pernah tercapai.
“Andai kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tinggi, maka kemungkinan capaian retribusi parkir berlangganan juga akan tinggi,” jelasnya.
Untuk mendongkrak capaian tersebut, terang Yayak, pembayaran pajak saat ini sudah dipermudah. Masyarakat bisa membayar pajak di swalayan, BUMDes atau E-Samsat.
“Selain itu juga sudah ada Samsat keliling dan Samsat Payment Point di sejumlah kecamatan. Makanya saya berharap masyarakat bisa taat membayar pajak sekaligus retribusi parkir,” pungkasnya.(rif/faj)