Sumenep, mediajatim.com — DPRD Sumenep menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa DPRD di Ruang Rapat Terbuka Kantor Dewan setempat, Kamis (14/3/2024).
Tiga Raperda yang diparipurnakan tersebut, yakni Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan serta Raperda Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
Juru Bicara DPRD Sumenep Juhari mengatakan, di antara Raperda yang diparipurnakan ini, yang paling urgen adalah Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Sebagai negara agraris, lanjut Juhari, petani memiliki peran sangat penting terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Terutama untuk mewujudkan kedaulatan, ketahanan, swasembada pangan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, Kamis (14/3/2024).
Terkadang, lanjut Juhari, kontribusi pertanian terhadap masyarakat tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan para petani. “Petani masih banyak yang miskin, mereka perlu dilindungi dan diberdayakan,” imbuhnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya kesejahteraan para petani.
“Salah satunya adalah semakin sempitnya lahan pertanian,” terangnya.
Selain itu, tambah Juhari, kurangnya pengetahuan dan keterampilan petani dalam mengelola pertaniannya secara modern.
“Termasuk juga kebijakan pemerintah yang belum sepenuhnya pro terhadap petani,” pungkasnya.
Diketahui, dalam rapat paripurna DPRD tersebut, terdapat juga Penyampaian Nota Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sumenep Tahun 2023.(ly/faj)