Perang Sarung Antarpemuda di Bangkalan Resahkan Warga, Polres: Kami Sudah Patroli Tiap Malam!

Media Jatim
Perang
(Dok. Media Jatim) Pemuda di Bangkalan saat melakukan aksi perang sarung di Jalan Raya Socah, Desa Socah, Bangkalan, Selasa (19/3/2024) pukul 23.30 WIB.

Bangkalan, mediajatim.com — Aksi perang sarung antarpemuda di sejumlah kecamatan di Bangkalan terus berlangsung hingga saat ini.

Padahal, Polres Bangkalan sudah melakukan patroli setiap malam untuk mencegah aksi ini. Namun, pencegahan pihak kepolisian tersebut tidak dihiraukan.

Pemuda asal Desa Kamal, Kecamatan Kamal, Moh. Saiful mengatakan, aksi perang sarung di daerahnya itu berlangsung sejak tiga hari masuk bulan Ramadan. Biasanya, dimulai sejak pukul 23.00 hingga 02.00 WIB di jalan raya.

“Sebelum perang sarung ini, ada lomba lari, tapi sekarang sudah berubah jadi perang sarung semua,” ungkapnya, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Bakal Salurkan Bantuan untuk 57 Gedung Rusak Akibat Hujan dan Angin Kencang

Perang sarung ini, kata Saiful, awalnya hanya dilakukan pemuda di satu kelompok. Namun kemudian berkembang dilakukan oleh pemuda antarkampus.

“Perang sarung tadi malam dilakukan oleh pemuda Kecamatan Socah dan kecamatan Kamal. Perang ini berlangsung di Jalan Raya Kecamatan Socah. Para pemuda menggunakan sarung yang diikat sehingga berbentuk simpul. Itu yang digunakan untuk perang,” ulasnya.

Wakapolres Bangkalan Kompol Andi Febrianto mengatakan, aksi perang sarung antarpemuda di Bangkalan sudah menjadi atensi pihak kepolisian selama Ramadan.

“Itu sudah jadi atensi kami. Setiap malam kami lakukan patroli untuk pencegahan. Kami juga mensosialisasikan agar para pemuda tidak melakukan aksi berbahaya tesebut,” paparnya, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga:  Hendak Sambung Listrik, Warga Pulau Giliraja Kesulitan kWh Meter

Sayangnya, ujar Andi, meski pihak kepolisian sudah melakukan patroli dan sosialisasi, perang sarung tersebut masih tetap berlangsung.

Andi mengaku tidak akan segan-segan melakukan tindakan represif apabila perang sarung tersebut masih tetap dilaksanakan. Sebab kegiatan tersebut meresahkan dan merugikan orang lain, bahkan diri sendiri.

“Kalau nanti masih tetap, kami akan tindak dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan juga Undang-Undang Nomor 140 dan 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.(hel/faj)