Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Selama 3 Bulan, Satpol PP Pamekasan Ringkus 4 PSK

Media Jatim
PSK
(Dok. Media Jatim) Satpol PP Pamekasan memberikan pembinaan secara lisan kepada salah satu PSK yang terjaring operasi pada 31 Januari 2024 lalu.

Pamekasan, mediajatim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Pamekasan meringkus empat Pekerja Seks Komersial (PSK) sepanjang Januari hingga 20 Maret 2024.

Banner Iklan Media Jatim

Penangkapan empat PSK ini berlangsung saat Satpol PP Pamekasan melaksanakan operasi di salah satu tempat penginapan di Pamekasan pada 31 Januari 2024 lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan, penggerebekan empat PSK ini berdasarkan laporan masyarakat.

“PSK yang kami gerebek itu usianya berkisar 35 tahun, satu berasal dari Malang dan tiga lainnya dari Jawa Barat,” bebernya kepada mediajatim.com, Rabu (20/3/2024).

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Ainur itu menerangkan, saat pihaknya menerima laporan tentang PSK dari masyarakat, Satpol PP Pamekasan tidak langsung bergerak.

“Kami melakukan pengumpulan keterangan dulu, ciri-cirinya seperti apa dan lokasinya di mana. Artinya agar kami tidak salah sasaran. Ketika informasinya sudah A1, baru kami melaksanakan operasi,” paparnya.

Terkait empat PSK ini, terang Ainur, kini sedang dibina sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Sosial.

Baca Juga:  Datangi IAIN Madura, Imigrasi Pamekasan Beri Layanan Eazy Passport untuk Dosen

“Pengampu Perda tersebut Dinas Sosial (Dinsos). Jadi hasil temuan operasi kami diserahkan ke Dinsos. Namun kami juga melakukan pembinaan lisan dan meminta empat PSK tersebut menandatangani surat peryataan tidak akan mengulangi lagi,” pungkasnya.(fit/faj)