News  

Hasil Gelar Ditreskrimum Polda Jatim: Penetapan Tersangka Bahriyah Mengacu pada Dua Alat Bukti!

Media Jatim
Polda Jatim
(Dok. Media Jatim) Konferensi pers kasus pemalsuan SPPT/NOP milik Warga Pamekasan Sri Suhartatik oleh nenek Bahriyah di Mapolda Jatim, Rabu (27/3/2024).

Surabaya, mediajatim.com — Gelar perkara kasus pemalsuan dokumen SPPT PBB NOP SHM milik Warga Pamekasan Sri Suhartatik oleh nenek Bahriyah juga dilaksanakan di Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Rabu (27/3/2024).

InShot_20241111_121036630
InShot_20241111_154314461

Gelar perkara ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto mengacu kepada laporan Nomor: LP/B/459/VIII/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 30 Agustus 2022.

Gelar perkara berlangsung selama 2,5 jam. Gelar ini menghasilkan dua poin. Pertama, bahwa penetapan tersangka terhadap Bahriyah telah didapati minimal dua alat bukti.

Baca Juga:  Untuk Atasi Emisi Karbon Dioksida, PLN Tanam 510 Bibit Pohon Trembesi di Jalan Raya Blega-Sampang Madura

“Dua alat bukti atas delik formil pemalsuan surat dengan menggunakan surat palsu berupa SPPT/NOP yakni dengan memakai fotokopi SPPT/NOP lalu diberi nama Bahriyah,” papar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Rabu (27/3/2024).

Dinas lingkungan hidup kabupaten sumenep_20241112_113109_0000

Modusnya, lanjut Kombes Pol Dirmanto, SPPT/NOP yang asli dijiplak kemudian diketik ulang lalu diganti tahun terbit menjadi SPPT/NOP tahun 2016 yang kemudian digunakan seolah-olah benar setelah dilegalisir oleh Lurah Gladak Anyar bernama Syarif Usman pada tahun 2016.

Baca Juga:  Satpol PP Pamekasan Bersama Bea Cukai Madura Lakukan Operasi Stop Rokok Ilegal

SPPT/NOP yang dipalsukan ini kemudian dipakai untuk syarat pendaftaran tanah dengan atas nama hak tanah terlapor Bahriyah yang kemudian mendasari alas hak C no 2208 persil 2a klas VD.

Poin kedua hasil gelar perkara menyebutkan, bahwa dengan adanya gugatan perdata dari terlapor Bahriyah di PN Pamekasan yang teregister nomor 1/Pdt.G/2024/PN PMK terhadap Sri Suhartatik maka penyidikan perkara pidana ditangguhkan sampai adanya putusan inkrah.

“Penyidikan ditangguhkan, sampai gugatan perdata ini inkrah,” pungkas Dirmanto.(*/ky)