Surabaya, mediajatim.com — Gelar perkara kasus pemalsuan dokumen SPPT PBB NOP SHM milik Warga Pamekasan Sri Suhartatik oleh nenek Bahriyah juga dilaksanakan di Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Rabu (27/3/2024).
Gelar perkara ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto mengacu kepada laporan Nomor: LP/B/459/VIII/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 30 Agustus 2022.
Gelar perkara berlangsung selama 2,5 jam. Gelar ini menghasilkan dua poin. Pertama, bahwa penetapan tersangka terhadap Bahriyah telah didapati minimal dua alat bukti.
“Dua alat bukti atas delik formil pemalsuan surat dengan menggunakan surat palsu berupa SPPT/NOP yakni dengan memakai fotokopi SPPT/NOP lalu diberi nama Bahriyah,” papar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Rabu (27/3/2024).
Modusnya, lanjut Kombes Pol Dirmanto, SPPT/NOP yang asli dijiplak kemudian diketik ulang lalu diganti tahun terbit menjadi SPPT/NOP tahun 2016 yang kemudian digunakan seolah-olah benar setelah dilegalisir oleh Lurah Gladak Anyar bernama Syarif Usman pada tahun 2016.
SPPT/NOP yang dipalsukan ini kemudian dipakai untuk syarat pendaftaran tanah dengan atas nama hak tanah terlapor Bahriyah yang kemudian mendasari alas hak C no 2208 persil 2a klas VD.
Poin kedua hasil gelar perkara menyebutkan, bahwa dengan adanya gugatan perdata dari terlapor Bahriyah di PN Pamekasan yang teregister nomor 1/Pdt.G/2024/PN PMK terhadap Sri Suhartatik maka penyidikan perkara pidana ditangguhkan sampai adanya putusan inkrah.
“Penyidikan ditangguhkan, sampai gugatan perdata ini inkrah,” pungkas Dirmanto.(*/ky)