web media jatim
IMG-20250416-WA0052

Penanganan Dugaan Jual Beli Suara PPK Guluk-Guluk Libas Deadline, Pelapor Ragukan Kinerja Bawaslu Sumenep

Media Jatim
Bawaslu
(M. Arif/Media Jatim) Kantor Bawaslu Sumenep di Jalan KH. Mansyur, Kelurahan Pangarangan, Kecamatan Kota, Sumenep, Rabu (28/3/2024).

Sumenep, mediajatim.com — Bawaslu Sumenep belum buka suara terkait hasil penanganan kasus dugaan jual beli dan pengurangan suara oleh PPK Guluk-Guluk saat Pileg 2024 kemarin.

IMG-20250502-WA0096

Padahal, sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, Bawaslu Sumenep berjanji akan menangani dua kasus ini selama 14 hari kerja.

Artinya, penanganan kasus ini telah melibas deadline. Karena sejak dilaporkan pada 4 Maret 2024, laporan dua kasus tersebut kini sudah masuk hari ke-24 di Bawaslu Sumenep.

Baca Juga:  Antisipasi Penyebaran Virus LSD, DPRD Minta DKPP Pamekasan Lakukan Vaksinasi Sapi Ternak

Ketua Bawaslu Sumenep Achmad Zubaidi mengatakan belum bisa membeberkan hasil penanganan dua laporan tersebut. “Nanti kalau sudah kesimpulan akhir, saya kabari,” ungkapnya, Kamis (28/3/2024).

578d6c76e1a649b880d7adeecca99cd7
IMG-20250416-WA0053
IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Ditanya terkait deadline waktu penanganan yang sudah melebihi 14 hari, Zubaidi memilih bungkam.

Sementara pelapor dua kasus tersebut, Ahmad Suhaimi, merasa ragu atas keseriusan Bawaslu dalam menangani dua laporannya tersebut.

“Bawaslu serius menangani atau malah melindungi PPK? Sebab laporan saya dulu sudah dianggap lengkap dan diterima,” ungkapnya, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:  Peringati HUT ke-79 Kemerdekaan RI, SMF Kardiologi RSUD Smart Pamekasan Gelar Screening Merah Biru

Kendati hingga hari ini belum ada hasil, Suhaimi berharap Bawaslu bisa menyelesaikan dua kasusnya yang telah dilaporkan tersebut.

“Bola ada di Bawaslu, sebab saya sudah melaporkan sesuai asas yang berlaku. Dan laporan saya sudah diterima, maka sudah seharusnya mereka menyelesaikan hingga tuntas,” pungkasnya.(rif/faj)