web media jatim
IMG-20250318-WA0019
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0005
17_20250330_123844_0001
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_101342_0000
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_101342_0002
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_185753_0000

Penanganan Dugaan Jual Beli Suara PPK Guluk-Guluk Libas Deadline, Pelapor Ragukan Kinerja Bawaslu Sumenep

Media Jatim
Bawaslu
(M. Arif/Media Jatim) Kantor Bawaslu Sumenep di Jalan KH. Mansyur, Kelurahan Pangarangan, Kecamatan Kota, Sumenep, Rabu (28/3/2024).

Sumenep, mediajatim.com — Bawaslu Sumenep belum buka suara terkait hasil penanganan kasus dugaan jual beli dan pengurangan suara oleh PPK Guluk-Guluk saat Pileg 2024 kemarin.

Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_185234_0000
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0003
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0006
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_191349_0000

Padahal, sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, Bawaslu Sumenep berjanji akan menangani dua kasus ini selama 14 hari kerja.

Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_101342_0001
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250330_101343_0005
19_20250330_123844_0003
16_20250330_123844_0000
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250329_190236_0000

Artinya, penanganan kasus ini telah melibas deadline. Karena sejak dilaporkan pada 4 Maret 2024, laporan dua kasus tersebut kini sudah masuk hari ke-24 di Bawaslu Sumenep.

Ketua Bawaslu Sumenep Achmad Zubaidi mengatakan belum bisa membeberkan hasil penanganan dua laporan tersebut. “Nanti kalau sudah kesimpulan akhir, saya kabari,” ungkapnya, Kamis (28/3/2024).

6_20250329_191607_0004
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250329_225430_0000
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250329_194028_0000
4_20250329_191606_0002
7_20250329_191607_0005
9_20250329_191607_0007

Ditanya terkait deadline waktu penanganan yang sudah melebihi 14 hari, Zubaidi memilih bungkam.

Sementara pelapor dua kasus tersebut, Ahmad Suhaimi, merasa ragu atas keseriusan Bawaslu dalam menangani dua laporannya tersebut.

Baca Juga:  Eks Kapus Luapkan Kekecewaan, Sebut Setoran Setiap Bulan ke Ajudan Bupati Pamekasan

“Bawaslu serius menangani atau malah melindungi PPK? Sebab laporan saya dulu sudah dianggap lengkap dan diterima,” ungkapnya, Kamis (28/3/2024).

Kendati hingga hari ini belum ada hasil, Suhaimi berharap Bawaslu bisa menyelesaikan dua kasusnya yang telah dilaporkan tersebut.

“Bola ada di Bawaslu, sebab saya sudah melaporkan sesuai asas yang berlaku. Dan laporan saya sudah diterima, maka sudah seharusnya mereka menyelesaikan hingga tuntas,” pungkasnya.(rif/faj)

2_20250329_191606_0000
8_20250329_191607_0006
Salinan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sampang_20250330_124601_0000