Penanganan Dugaan Jual Beli Suara PPK Guluk-Guluk Libas Deadline, Pelapor Ragukan Kinerja Bawaslu Sumenep

Media Jatim
Bawaslu
(M. Arif/Media Jatim) Kantor Bawaslu Sumenep di Jalan KH. Mansyur, Kelurahan Pangarangan, Kecamatan Kota, Sumenep, Rabu (28/3/2024).

Sumenep, mediajatim.com — Bawaslu Sumenep belum buka suara terkait hasil penanganan kasus dugaan jual beli dan pengurangan suara oleh PPK Guluk-Guluk saat Pileg 2024 kemarin.

Padahal, sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, Bawaslu Sumenep berjanji akan menangani dua kasus ini selama 14 hari kerja.

Artinya, penanganan kasus ini telah melibas deadline. Karena sejak dilaporkan pada 4 Maret 2024, laporan dua kasus tersebut kini sudah masuk hari ke-24 di Bawaslu Sumenep.

Ketua Bawaslu Sumenep Achmad Zubaidi mengatakan belum bisa membeberkan hasil penanganan dua laporan tersebut. “Nanti kalau sudah kesimpulan akhir, saya kabari,” ungkapnya, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:  KPU Pamekasan PAW 9 PPK Proppo dan Palengaan

Ditanya terkait deadline waktu penanganan yang sudah melebihi 14 hari, Zubaidi memilih bungkam.

Sementara pelapor dua kasus tersebut, Ahmad Suhaimi, merasa ragu atas keseriusan Bawaslu dalam menangani dua laporannya tersebut.

“Bawaslu serius menangani atau malah melindungi PPK? Sebab laporan saya dulu sudah dianggap lengkap dan diterima,” ungkapnya, Kamis (28/3/2024).

Kendati hingga hari ini belum ada hasil, Suhaimi berharap Bawaslu bisa menyelesaikan dua kasusnya yang telah dilaporkan tersebut.

“Bola ada di Bawaslu, sebab saya sudah melaporkan sesuai asas yang berlaku. Dan laporan saya sudah diterima, maka sudah seharusnya mereka menyelesaikan hingga tuntas,” pungkasnya.(rif/faj)