Mulai Terendus: Nenek Bahriyah Diduga Dikorbankan Anaknya hingga Jadi Tersangka Tanah di Polres Pamekasan!

Media Jatim
Bahriyah Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Bahriyah saat berjalan di rumahnya beberapa hari lalu.

Pamekasan, mediajatim.com — Hasil penelusuran Polres Pamekasan, pidana pemalsuan dokumen syarat penerbitan SHM atas nama Bahriyah ini tidak dilakukan oleh tersangka Bahriyah sendiri.

Melainkan dilakukan oleh sang anak dari Bahriyah yang bernama Mohammad Fauzi (44).

Hasil pemeriksaan polisi, Bahriyah yang buta huruf ini mengutus anaknya yang bernama Fauzi melalui surat kuasa untuk mengurus semua surat-surat palsu yang menjadi syarat terbitnya SHM tanah 02988 atas nama Bahriyah.

“Ini bukan kasus penyerobotan tanah, ini pemalsuan. Pemalsuan SPPT 2016 yang kemudian menjadi syarat terbitnya SHM 02988 tahun 2017 atas nama Bahriyah,” beber Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, Rabu (26/3/2024) lalu.

AKBP Dani juga mengatakan bahwa Bahriyah sudah lanjut usia. Umurnya saat ini menginjak 70 tahun. Bahriyah, kata Kapolres, kemungkinan besar tidak tahu-menahu soal surat-surat dalam kasus pemalsuan SPPT yang kemudian menjerat dirinya.

“Kenapa Bu Bahriyah yang kita tetapkan tersangka dan bukan anaknya? Karena anaknya (Fauzi, red) ini pintar. Yang ngurus semuanya anaknya. Tetapi si anak ini meminta kuasa kepada Bahriyah yang mungkin tidak mengerti apa-apa,” sambungnya.

Baca Juga:  RSUD Smart Pamekasan Jadi Rumah Sakit Pendidikan Satelit Pertama di Madura

Dia mengaku tidak ingin menghukum orang tua. Pihaknya sudah meminta keterangan ahli hukum pidana, dan sementara ini, berdasarkan hasil gelar perkara, tersangkanya tetap mengarah kepada Bahriyah dan Syarif Usman selaku Lurah Gladak Anyar pada 2016.

“Karena anaknya berlindung di surat kuasa yang dibuat oleh Bu Bahriyah. Bukan mau saya. Bukan mau penyidik. Ini hasil gelar perkara yang tiga kali dilaksanakan di Polres dan satu kali di Polda Jawa Timur,” jelas AKBP Dani.

Selain itu, hasil pemeriksaan atas Lurah Gladak Anyar Tahun 2016 Syarif Usman, juga menyebutkan bahwa SPPT palsu tersebut dilegalisir kelurahan agar bisa menerbitkan SHM 02988 atas nama Bahriyah pada 2017.

AKBP Dani mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pendalaman terkait peran Mohammad Fauzi.

“Yang ngurus semua adalah anak dari Bu Bahriyah, inilah posisi kasusnya, ada surat kuasa, dan ini kami dalami terkait anaknya Bu Bahriyah,” tutupnya.

Baca Juga:  Kontribusi Lebih Rp1 Miliar, CV. Jawara Terima Piagam Apresiasi Dirjen Bea Cukai

Sementara kuasa hukum pelapor, Sulaisi Abdurrazaq, mengaku perihatin sebab Bahriyah diduga hanya dijadikan tameng oleh sang anak yang bernama Mohammad Fauzi.

“Mohammad Fauzi sebagai penerima kuasa dari ibunya ini bersembunyi di balik berita viral nenek buta jadi tersangka. Padahal, semua administrasi yang mengurus adalah Mohammad Fauzi, pengusaha kaya raya pemilik perusahaan rokok bernama PT. Lembah Biru Jaya. Tapi yang diviralkan dalam berita justru ibunya,” kata Sulaisi, Minggu (31/4/2024).

Dia menduga, mafia sesungguhnya berlindung di balik berita bohong yang menyebut nenek Bahriyah buta yang padahal tidak buta atau hanya rabun.

“Pelaku utama bisa saja berasal dari internal keluarga tersangka Ibu Bahriyah, Dispenda Pamekasan dan bisa berasal dari BPN Pamekasan,” ujarnya.

Sulaisi mendesak penyidik Polres Pamekasan mengejar pelaku utamanya dan mafia tanah lalu menjebloskannya ke jeruji besi.

“Sangat mungkin, Fauzi ini mengorbankan ibunya sehingga menjadi tersangka,” tukasnya.

Sementara Mohammad Fauzi tidak memberikan keterangan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (31/3/2024) pukul 21.55 WIB.(*/ky)