Pamekasan, mediajatim.com — Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menggelar sidang lanjutan dugaan penyerobotan tanah milik warga Kelurahan Gladak Anyar bernama Sri Suhartatik (31), Kamis (4/4/2024).
Sidang dengan agenda pembuktian tersebut digelar karena nenek Bahriyah (70) yang diduga telah menyerobot, menggugat Sri Suhartatik lantaran Bahriyah merasa tidak menjual sebagian tanahnya kepada H. Fathollah.
Kuasa Hukum Sri Suhartatik Abd. Syukur mengaku telah mengajukan 9 alat bukti bahwa tanah tersebut sah milik klienya dengan bukti sertifikat tanah, surat pernyataan waris, SPPT Pajak, dan surat kematian H. Fathollah.
“Namun sidang di-pending, sebab ada selembar kertas kosong sertifikat tanah yang lupa difotokopi, sehingga dilanjutlan ke pembuktian selanjutnya,” ungkap Abd. Syukur kepada mediajatim.com, Jumat (5/4/2024).
Dia meyakini bukti-bukti yang telah diajukan dapat memberikan pertimbangan kepada majelis hakim bahwa tanah dengan dua sertifikat itu sebenarnya adalah milik kliennya.
“Sertifikat tanah milik klien kami itu terbit jauh terlebih lebih dulu dari sertifikat milik penggugat (Bahriyah, red) dan yurisprudensi Mahkamah Agung lebih memiliki kekuatan hukum dari sertifikat yang terbit belakangan,” ucapnya.
Hal itu, imbuh Syukur, sudah dicantumkan dalam pembuktian dan menjadi pertimbangan dalam kepemilikan tanah atas nama H. Fathollah sebagai orang tua Sri Suhartatik.
“Selain itu, BPN Pamekasan sudah menyatakan bahwa sertifikat milik Sri Suhartatik sudah sesuai prosedur penerbitannya, berarti tahapan dan persyaratannya sudah benar,” jelasnya.
Dia juga menyebut bahwa SP2HP dari Polres Pamekasan soal penetapan tersangka Bahriyah dan mantan Lurah Gladak Anyar Tahun 2016 Syarif Usman juga dijadikan alat bukti yang diajukan.
“Insyaallah sidang dilanjut setelah lebaran, baru setelah itu peninjauan lokasi kemudian kesaksian saksi-saksi,” jelasnya.
Sementara Kuasa Hukum Bahriyah, Ach. Supyadi mengatakan sudah megajukan pembuktian berupa tanah asal, hibah ke Bahriyah, SPPT atas nama Bahriyah.
“Ternyata warkah atau asal usul tanah SHM milik tergugat itu tidak ada, artinya diduga kuat bodong sertifikatnya,” ungkap Supyadi kepada mediajatim.com, Jumat (5/4/2024).
Ihwal tersebut, lanjut Supyadi, sudah disertai berita acara yang diterbitkan oleh BPN Pamekasan sehingga jelas tidak ada warkahnya.
“SHM tergugat memang lebih dulu terbit, namun bukan keseluruhan dan sertifikat mereka juga diakui berasal dari letter C Bahriyah, katanya jual beli namun mereka tidak bisa menunjukkan bukti belinya,” ujarnya.
Ditanya soal SHM yang baru diurus dan terbit belakangan pada 2016, Supyadi menjawab bahwa barangkali Bahriyah baru terpikirkan untuk mendaftarkan sertifikat tanah miliknya.(rif/ky)