Pamekasan, mediajatim.com — YouTuber Madura Kacong Arye (KA) alias AJ resmi jadi tersangka dalam kasus pornografi pada 30 Januari 2024 lalu.
Perkara belum dilimpahkan ke Kejari Pamekasan, pelapor berinisial RW mencabut berkas dan memaafkan tersangka AJ pada awal April 2024.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan membenarkan informasi pencabutan laporan tersebut.
“Pelapor sudah mencabut laporan, sebab memaafkan si tersangka,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (15/4/2024).
Pihaknya menyebutkan, atas dicabutnya laporan tersebut, Satreskrim Polres Pamekasan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus tersebut.
“Lihat hasil gelar perkara nanti, namun kemungkinan besar pelaku akan dibebaskan sebab memang delik aduan, kurang lebih seperti itu,” ucapnya.
Untuk mengetahui alasan RW mencabut laporannya, mediajatim.com berupaya menghubungi kuasa hukumnya, Yolies Yongky Nata melalui tiga pesan dan dua kali telepon via WhatsApp. Sayangnya, pihak bersangkutan tidak merespon.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan mediajatim.com, 22 Juni 2023 lalu, AJ dilaporkan ke Polres Pamekasan karena melakukan pemaksaan dan menyebarkan video call telanjang perempuan asal Kecamatan Pamekasan RW.(rif/faj)