Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Terkait Kasus Tanah Bahriyah dan Sri Suhartatik, Polres Pamekasan: Perkaranya Pemalsuan SPPT!

Media Jatim
Polres Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto.

Pamekasan, mediajatim.com — Satreskrim Polres Pamekasan menghentikan sementara proses pidana sengketa tanah antara Bahriyah dan Sri Suhartatik dari Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Maret 2024 lalu.

Banner Iklan Media Jatim

Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menjelaskan, proses pidana dihentikan sementara, karena gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan belum selesai.

“Kedua belah pihak sampai saat ini masih menyakini bahwa apa yang diperjuangkan sama. Sama-sama merasa yakin dan benar. Jadi tinggal menunggu keputusan PN Pamekasan nanti,” ungkapnya, Selasa (16/4/2024).

Sementara itu, ucap Sri, laporan yang diterima Unit III Tipidker Satreskrim Polres Pamekasan terkait dugaan pemalsuan Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT) Tahun 2016 yang mengakibatkan Nenek Bahriyah berstatus tersangka.

“Poin utama pelaporan Sri Suhartatik terkait SPPT yang diduga palsu. Kami mempersilakan semua pihak,  terutama terlapor, bila proses tersebut dinilai kurang profesional, untuk memberikan bukti baru sebagai bahan pertimbangan dan evaluasi,” ucapnya.

Baca Juga:  DPRD Bangkalan Akan Bentuk Pansus untuk Genjot PAD Tambang Galian C

Pihaknya menegaskan bahwa proses pidana kasus tersebut sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang ada, tanpa intervensi siapa pun.

IMG-20240908-WA0006
IMG-20240908-WA0007
IMG-20240907-WA0007

“Jadi untuk perkara yang ditangani kami hanya persoalan dugaan SPPT palsu bukan yang lain, ” imbuhnya.

Lebih lanjut Sri menerangkan, fotokopi SPPT dengan NOP: 35.28.050.015.003.0060.0 yang terbit pada 31 Maret 2016 dan SHM Nomor 02988 Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan yang terbit pada 6 Desember 2017 atas nama Bahriyah diduga palsu.

“Sebab berdasarkan data base Sihipotesa Dispenda Pamekasan, SPPT dengan NOP 35.28.050.015.003.0060.0 tahun 2016 terdaftar atas nama Sri Suhartatik,” ujarnya.

Baca Juga:  Disperindag Pamekasan Bungkam Terkait Progres Proyek Pasar Kolpajung

Sri juga memaparkan bahwa Dispenda tidak mengeluarkan atau menerbitkan SPPT dengan NOP: 35.28.050.015.003.0060.0 atas nama Bahriyah.

Kata Sri, proses pidana yang ditangani oleh Unit III Tipidter Polres Pamekasan sementara ini sudah sesuai dengan data-data yang diterima.

“Soal terpaan isu yang menyudutkan Polres Pamekasan, tidak ada persoalan, sejauh penanganan yang kami lakukan selama ini sudah berbasis data dan bukti. Kami siap menerima konsekuensi apa pun bila ditemukan ada permainan di internal unit atau penyidik yang menangani laporan itu,” paparnya.

Terlepas dari hal itu, Sri berharap kedua belah pihak dalam kasus ini bisa melakukan mediasi dan menempuh jalan terbaik untuk menyelesaikan perkaranya. “Mengingat, status pelapor dan terlapor masih keluarga,” pungkasnya.(rif/faj)