Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Satpol PP Pamekasan: Ini 4 Ciri Rokok Ilegal!

Media Jatim
Pol pp pamekasan
(Dok. Media Jatim) Satpol PP Pamekasan sosialisasikan cara identifikasi rokok ilegal kepada warga, Senin (29/4/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Satpol PP dan Damkar Pamekasan terjun langsung ke masyarakat untuk memberikan edukasi seputar rokok ilegal, Senin (29/4/2024).

Banner Iklan Media Jatim

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan ada empat poin penting yang disampaikan ke masyarakat terkait kriteria rokok ilegal.

IMG-20240908-WA0006
IMG-20240908-WA0007
IMG-20240907-WA0007

“Pertama, yakni rokok tanpa pita cukai, kedua, pita cukai bekas. Itu yang mudah dideteksi dan bisa dikenali sekali lihat,” jelasnya, Senin (29/4/2024).

Baca Juga:  Dua Wilayah di Pantura Tolak Imunisasi Rubella

Berikutnya, lanjut pria yang disapa Ainur itu, pita cukai palsu, yaitu menggunakan pita cukai merek rokok lain.

“Terakhir, penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, seharusnya Sigaret Kretek Mesin (SKM) ditempeli Sigaret Kretek Tangan (SKT),” pungkasnya.(ak/ky)