web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Satpol PP Pamekasan: Ini 4 Ciri Rokok Ilegal!

Media Jatim
Pol pp pamekasan
(Dok. Media Jatim) Satpol PP Pamekasan sosialisasikan cara identifikasi rokok ilegal kepada warga, Senin (29/4/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Satpol PP dan Damkar Pamekasan terjun langsung ke masyarakat untuk memberikan edukasi seputar rokok ilegal, Senin (29/4/2024).

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan ada empat poin penting yang disampaikan ke masyarakat terkait kriteria rokok ilegal.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

“Pertama, yakni rokok tanpa pita cukai, kedua, pita cukai bekas. Itu yang mudah dideteksi dan bisa dikenali sekali lihat,” jelasnya, Senin (29/4/2024).

Baca Juga:  Minta Cerai Tak Digubris, Perempuan di Pamekasan Kabur Hampir Setahun

Berikutnya, lanjut pria yang disapa Ainur itu, pita cukai palsu, yaitu menggunakan pita cukai merek rokok lain.

“Terakhir, penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, seharusnya Sigaret Kretek Mesin (SKM) ditempeli Sigaret Kretek Tangan (SKT),” pungkasnya.(ak/ky)