Pamekasan, mediajatim.com — Satpol PP dan Damkar Pamekasan terjun langsung ke masyarakat untuk memberikan edukasi seputar rokok ilegal, Senin (29/4/2024).
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan ada empat poin penting yang disampaikan ke masyarakat terkait kriteria rokok ilegal.
“Pertama, yakni rokok tanpa pita cukai, kedua, pita cukai bekas. Itu yang mudah dideteksi dan bisa dikenali sekali lihat,” jelasnya, Senin (29/4/2024).
Berikutnya, lanjut pria yang disapa Ainur itu, pita cukai palsu, yaitu menggunakan pita cukai merek rokok lain.
“Terakhir, penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, seharusnya Sigaret Kretek Mesin (SKM) ditempeli Sigaret Kretek Tangan (SKT),” pungkasnya.(ak/ky)