Satpol PP Pamekasan: Ini 4 Ciri Rokok Ilegal!

Media Jatim
Pol pp pamekasan
(Dok. Media Jatim) Satpol PP Pamekasan sosialisasikan cara identifikasi rokok ilegal kepada warga, Senin (29/4/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Satpol PP dan Damkar Pamekasan terjun langsung ke masyarakat untuk memberikan edukasi seputar rokok ilegal, Senin (29/4/2024).

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan ada empat poin penting yang disampaikan ke masyarakat terkait kriteria rokok ilegal.

“Pertama, yakni rokok tanpa pita cukai, kedua, pita cukai bekas. Itu yang mudah dideteksi dan bisa dikenali sekali lihat,” jelasnya, Senin (29/4/2024).

Berikutnya, lanjut pria yang disapa Ainur itu, pita cukai palsu, yaitu menggunakan pita cukai merek rokok lain.

Baca Juga:  Jadi Rujukan Penyakit Jantung di Madura, RSUD Smart Pamekasan Siap Operasikan Cath Lab Pertengahan 2024

“Terakhir, penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, seharusnya Sigaret Kretek Mesin (SKM) ditempeli Sigaret Kretek Tangan (SKT),” pungkasnya.(ak/ky)