Nasional, mediajatim.com — Pemilihan anggota legislatif (Pileg) Tahun 2024 sudah selesai pada 14 Februari, termasuk di Kabupaten Pamekasan.
Sebagaimana diketahui, pesta Pileg ini untuk menentukan siapa yang akan mewakili rakyat di DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Pelaksanaan Pileg sudah selesai. Namun, sengketa di beberapa daerah belum selesai. Termasuk sengketa hasil Pileg Kabupaten Pamekasan di Dapil 2 (Palengaan-Proppo).
Partai Amanat Nasional (PAN) Pamekasan menggugat kursi ke-2 yang diperoleh Partai Demokrat di Dapil 2.
PAN menggugat sebab telah menengarai terjadi penambahan suara ke Partai Demokrat sebanyak 430 di 35 TPS.
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Nathaniel Hutagaol menyatakan bahwa permohonan yang diajukan PAN tidak berdasar dan banyak yang spekulatif.
“Karena sebelumnya Bawaslu Pamekasan pernah mengeluarkan surat perbaikan atas perolehan suara partai demokrat dan telah dilaksakan oleh KPU Kabupaten Pamekasan, sehingga yang awalnya Partai Demokrat di Dapil 2 Pamekasan sebanyak 20.104 suara menjadi 19.911 suara, namun pihak pemohon masih mendalilkan kembali dalam permohonannya di Mahkamah Konstitusi,” paparnya, Senin (6/5/2024).
Nathaniel juga menyebutkan bahwa keseluruhan perolehan suara Partai Demokrat berdasarkan D Hasil Kecamatan sudah diperiksa bersama-sama
“Maka seharusnya hasil dari penghitungan yang ditetapkan oleh KPU D Kabupaten Pamekasan haruslah kita hormati. Kami juga tetap menghormati PAN yang mengajukan permohonan PHPU di MK karena itu merupakan hak dari pihak mereka, dan kami menyerahkan seluruhnya kepada Mahkamah Konstitusi,” tambah Niel.
Niel meyakini perolehan suara Partai Demokrat didapat karena memang rakyat Pamekasan menginginkan Kader Partai Demokrat yang mewakili aspirasi masyarakat Pamekasan.
“Dan kami meyakini Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga Konstitusi akan memutuskan dengan segala kebijakan dan keadilan,” tutupnya.(*/ky)