Pamekasan, mediajatim.com — 27 siswa SDN Jungcangcang 1 Pamekasan diduga keracunan usai memakan snack Daya Rib yang tersedia di kantin sekolah, Selasa (30/4/2024) lalu.
Akibat peristiwa ini, 27 siswa SDN Jungcangcang 1 Pamekasan tersebut mengalami sakit perut, pusing dan muntah-muntah.
Kepala SDN Jungcangcang 1 Pamekasan Siti Fatimah menjelaskan, awalnya siswa-siswa yang mengeluh pusing itu dianggap biasa dan diantarkan pulang.
“Namun semakin lama, kok bertambah banyak yang mengeluh pusing, sakit perut, dan muntah-muntah, sehingga kami mengumpulkan semua siswa dan ternyata gejalanya sama,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (6/5/2024).
Pada hari itu juga, kata Fatimah, semua guru mengadakan rapat untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut. Hasil rapat tersebut, para guru menduga bahwa penyebab siswa yang sakit itu lantaran memakan snack Daya Rib.
“Saya cek di Google, ternyata banyak berita bahwa di Banjar dan Indramayu beberapa siswa juga keracunan usai memakan snack tersebut,” jelasnya.
Usai peristiwa tersebut, pihak sekolah kemudian bertindak cepat melapor ke Kelurahan Jungcangcang, Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan untuk menindaklanjuti dugaan keracunan yang menimpa para siswa.
“Kami berupaya secepat mungkin untuk mengantisipasi peristiwa serupa terjadi kembali kepada siswa dan masyarakat umum. Sehingga kami mengamankan makanan tersebut,” terang Fatimah.
Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Pamekasan Achmad Syamlan mengaku langsung mengutus petugas usai mendengar informasi tersebut.
“Kami langsung memeriksa guru, penjaga kantin, Kasek, serta siswa yang sakit dan tidak sakit, untuk mengidentifikasi penyebab dugaan keracunan ini,” ungkapnya, Senin (6/5/2024).
Setelah ditemukan dugaan kuat akibat makanan ringan tersebut, pihaknya kemudian mengantarkan sampel snack tersebut ke laboratoriun di Surabaya pada Jumat (3/5/2024).
“Saat ini kami masih menunggu hasil laboratorium terkait keputusan larangan mengonsumsi makanan tersebut, sebab sementara ini masih dugaan, sehingga butuh hasil resmi laboratorium,” ucapnya.
Saat label Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di cemilan tersebut dicek, lanjut Syamlan, ternyata tidak palsu atau asli sesuai dengan kode atau nomor yang tertera di bungkusnya.
Sementara itu, Kasi Pengawas Bidang Perdagangan Ahli Muda Disperindag Pamekasan Ridawati menjelaskan bahwa pihaknya sudah mendatangi grosir tempat penjualan makanan tersebut.
“Hasil klarifikasi ke penjual, makanan tersebut dibeli langsung ke distributor di Surabaya, bukan di Pamekasan. Dan sudah kami perintahkan untuk tidak diperjualbelikan dulu sebelum ada hasil resmi uji lab,” ungkapnya, Senin (6/5/2024).
Terkait kasus dugaan keracunan ini, Ridawati mengaku fokus kepada label, kemasan dan masa produksi. “Kemasan masih bagus, tidak aneh namanya, serta masa kadaluwarsanya masih Juli 2024 mendatang,” jelasnya.
Pihaknya saat ini juga tengah menyosialisasikan soal makanan sehat ke sekolah-sekolah agar kasus ini menjadi pembelajaran bersama di Pamekasan.(rif/faj).