Pamekasan, mediajatim.com — Salah seorang warga Kecamatan Tlanakan bernama Narti melaporkan seorang pengacara berinisial AS ke Polsek Tlanakan.
Pengacara beken asal Sumenep itu dilaporkan atas dugaan penggelapan uang sekitar Rp100 juta. Laporan tersebut dibenarkan Kapolsek Tlanakan AKP Junairi Tirto Admojo, Selasa (7/5/2024).
Kapolsek Tlanakan AKP Junairi Tirto Admojo mengatakan telah mengirim undangan klarifikasi pertama ke AS namun yang bersangkutan tidak hadir.
“Uang yang digelapkan kurang lebih Rp100 juta, dulu masalah PAW Pilkades, itu sebelum saya menjabat, untuk mendampingi laporan ke PTUN, tidak ada hasilnya,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (7/5/2024).
Junairi menerangkan, bahwa sampai saat ini, pihaknya terus melakukan penyelidikan berkaitan perkara ini.
“Pelapornya perempuan, Narti, uang sudah masuk dan ada bukti transfernya, akan kita kirim undangan klarifikasi kedua, bukan panggilan, kepada AS,” tukasnya.
Dikonfirmasi berkaitan dengan itu, AS mengatakan bahwa dugaan itu sah-sah saja. “Dugaan boleh saja, yang penting saya tidak benar-benar melakukan penggelapan itu,” jawabnya, Selasa (7/5/2024).
Terkait undangan, dia mengaku belum menerima undangan apa pun dari Polsek Tlanakan.
“Kalau memang Polsek Tlanakan mengirim undangan ke saya, cek bukti pengiriman melalui pos atau orang, tetapi yang janggal, saya seorang advokat, jadi jelas berdasarkan UU 18/2003 tidak dapat digugat perdata atau pidana, undangan klarifikasi tidak bisa langsung-langsungan karena advokat dilindungi kode etik dan melalui organisasi,” paparnya.
Sementara terkait bukti transfer, dia menjawab telah melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
“Kok malah digiring-giring penggelapan, saya bukan urusannya dengan Narti, kalau Narti yang kirim uang, iya, namun penggelapannya di mana,” pungkasnya.
AS berharap Polsek Tlanakan mengerti tata cara mengundang advokat dan memahami etik profesi yang dia emban hari ini.(rif/ky)