WhatsApp Image 2024-09-06 at 12.09.54
News  

Diburon 2 Tahun, Kakek Tersangka Pencabulan Anak Berhasil Diringkus Polres Pamekasan

Media Jatim
Kakek Dirungkus Polisi
(Ongky Arista UA/Media Jatim) Tersangka M (memakai masker) dihadirkan di konferensi pers Polres Pamekasan, Selasa (14/5/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Polres Pamekasan berhasil meringkus seorang kakek berusia 74 tahun berinisial M, Senin (13/5/2024) sore.

M merupakan warga Kecamatan Kadur yang diburon oleh Polres Pamekasan sejak November 2021 karena telah menyetubuhi Bunga (nama samaran, red).

M ditangkap polisi di rumah menantunya di salah satu desa di Kecamatan Pegantenan.

“Korbannya anak di bawah umur, hinggga melahirkan seorang anak,” ungkap Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan saat konferensi pers, Selasa (14/5/2024).

AKP Doni menerangkan, tindak pidana persetubuhan dan pencabulan ini bermula pada Februari 2021.

Baca Juga:  Meski Penyandang Disabilitas, Zul Jadi Fotografer Handal

Suatu siang sekitar pukul 11.30 WIB, sepulang dari pasar, M bertamu ke rumah nenek korban di salah satu desa di Kecamatan Kadur.

Banner Iklan Media Jatim

Lalu, M dengan lancangnya masuk ke kamar korban dan membekap mulut korban. Sadisnya, M mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti hasratnya. Korban pun menjadi tidak berdaya.

“Pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan berulang kali, enam kali dari Februari hingga Maret 2021, dan akhirnya korban melahirkan anak laki-laki,” beber AKP Doni.

Selain mengancam, M juga mengiming-imingi Bunga dengan uang saat melangsungkan aksinya.

Setelah itu, M melarikan diri. Bersembunyi di berbagai tempat. Bahkan, dikabarkan pernah melarikan diri ke luar kota. Dia menyewa sejumlah tempat kos hingga akhirnya diringkus saat berada di rumah menantunya.

Baca Juga:  Usai Dibentuk, Satgas Corona Pemdes Gagah Semprotkan Disinfektan

Atas aksi bejatnya itu, M dijerat Pasal 81, Ayat 1, Ayat 2 atau Pasal 82, Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 juncto Pasal 76D, 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 81, 82 Perpu pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.

“Dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.(*/ky)