Jelang Liburan dan PPDB, Pj Bupati Bangkalan Larang Sekolah Jual Beli Seragam Siswa

Media Jatim
Pj Bupati
(Dok. Media Jatim) Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie saat mengisi kegiatan kepegawaian di Bangkalan pada 11 Maret 2024.

Bangkalan, mediajatim.com — Menjelang libur sekolah dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie mengeluarkan sejumlah surat edaran.

Surat edaran tersebut berisi tentang liburan sekolah, pelaksanaan wisuda dan larangan jual beli seragam.

Arief meminta edaran tersebut segera disebarluaskan ke semua komite, kepala dan pengurus sekolah di Bangkalan.

Terkait pelaksanaan wisuda di sekolah, Arief meminta tidak memberatkan dan menjadi beban bagi orang tua siswa.

“Jangan memberatkan, masih banyak keperluan lain yang harus disiapkan oleh orang tua setelah anaknya lulus sekolah,” ungkapnya, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga:  Perusahaan Galangan Kapal di Bangkalan Terbakar, Asap Hitam Bikin Warga Panik

Arief juga meminta kepada setiap lembaga pendidikan untuk mengisi liburan sekolah dengan kegiatan-kegiatan edukatif yang tidak membebani orang tua siswa.

“Belakangan ini banyak kejadian kecelakaan saat rekreasi sekolah. Jika memang harus melaksanakan rekreasi, jangan pilih jalan yang ekstrem dan pastikan kendaraan yang dinaiki layak,” terangnya.

Selain itu, Arief juga melarang lembaga pendidikan untuk memperjualbelikan seragam sekolah saat PPDB.

“Biarkan mereka (siswa atau wali murid, red.) membeli seragam di pasar yang sudah disediakan oleh pedagang, jangan dikoordinir, kecuali seragam olahraga atau yang memang khas sekolah,” pungkasnya.(hel/faj)