Pamekasan, mediajatim.com — Salah satu syarat pokok untuk meminjam dana kredit usaha rakyat (KUR) ke perbankan ialah adanya jaminan, misalnya, sertifikat tanah.
Termasuk, pinjam dana KUR ke BRI Cabang Pamekasan. Namun, begitu KUR ini dilunasi, jaminan yang sudah diberikan ke BRI tidak bisa langsung ditarik begitu saja.
Pemimpin Cabang BRI Pamekasan Octarez Abi Ibrahim menjelaskan bahwa jika agunan itu berupa sertifikat tanah tidak bisa langsung diserahkan meskipun sudah melunasi kredit.
“Sertifikat ini harus melalui proses penarikan dari pusat arsip dulu,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Kamis (16/5/2024).
Tidak hanya itu, lanjutnya, pengembalian sertifilat harus melalui roya elektronik sebelum akhirnya diberikan kepada nasabah yang mempunyai kredit.
“Nah, dalam hal ini, sesuai perjanjian kredit sebelumnya, proses itu akan memakan waktu sekitar tujuh hari kerja,” bebernya.
Abi juga menegaskan sudah menyerahkan sertifikat agunan milik nasabah KUR berinisial MT–yang sebelumnya menjadi masalah–dalam tujuh hari kerja sejak pelunasan pada 14 Mei 2024.
“Kami senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional dan bisnis,” tukasnya.(rif/ky)