Jurnalis Pamekasan Gelar Aksi Tolak Rancangan Undang-Undang Penyiaran

Media Jatim
Jurnalis
(M. Arif/Media Jatim) Salah seorang Korlap Aksi tolak RUU Penyiaran Taufiq Rahman Khafi saat berorasi di depan Kantor DPRD setempat, Jumat (17/5/2024).

Pamekasan, mediajatim.com – Puluhan jurnalis di Pamekasan melakukan demonstrasi ke Kantor DPRD Pamekasan, Jumat (17/5/2024).

IMG-20241113-WA0015
InShot_20241111_121036630
InShot_20241111_154314461

Aksi demonstrasi ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang akan menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Banner Iklan Media Jatim

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Mohammad Khairul Umam menjelaskan, ada dua Pasal dalam RUU Penyiaran yang berpotensi membunuh kebebasan pers.

Banner Iklan Media Jatim

“Pertama, Pasal 56 ayat 2 yang berisi larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi,” ungkapnya saat orasi, Jumat (17/5/2024).

Kemudian yang kedua, kata pria yang akrab disapa Irul itu, Pasal 42 ayat 2, yang berbunyi, penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), bukan Dewan Pers (DP).

Baca Juga:  Pj Bupati Pamekasan Buka Gebyar Ramadan 25 Hari di Food Colony

“Tentu ini alarm bahaya bagi pers di Indonesia, sebab investigasi adalah puncak penugasan jurnalis. Jika dilarang, tentu ini membungkam kami,” jelasnya.

Dinas lingkungan hidup kabupaten sumenep_20241112_113109_0000
IMG-20241113-WA0037

Irul juga mengaku tidak sepakat apabila sengketa jurnalistik ditangani oleh KPI. Karena kemungkinan diintervensi oleh pihak-pihak tertentu, sehingga penyelesaiannya tidak independen.

“Kami meminta kepada DPRD Pamekasan melanjutkan tuntutan kami ke DPR pusat agar RUU tersebut tidak disahkan, dan wajib diperbaiki lagi,” ucapnya.

Terkait permintaan tersebut, Irul mengatakan akan menunggu informasi lanjutan dari DPRD Pamekasan apakah tuntutannya sudah benar-benar disampaikan ke pusat atau tidak.

Baca Juga:  Aktivis Perempuan Datangi Bupati Sumenep, Minta Pelaku Pencabulan Anak Dihukum Setimpal

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Hermanto berjanji akan segera melaporkan tuntutan para jurnalis Pamekasan itu ke pimpinannya.

“Kebetulan anggota yang lain sedang perjalanan dinas, namun kami pastikan tuntutan tersebut segera diantarkan ke Jakarta,” ungkapnya saat menemui massa aksi, Jumat (17/5/2024).

Kata Hemanto, pihaknya akan melaporkan apabila tuntutan para jurnalis Pamekasan ini sudah sampai ke pusat.

“Kami akan bergerak cepat, untuk mengantarkan ke Jakarta,” pungkasnya.(rif/faj)