Daerah  

Bisa Rugikan Negara, Satpol PP Pamekasan Imbau Warga Stop Tukar Pita Cukai Rokok ke Toko

Media Jatim
Rokok
(Dok. Media Jatim) Petugas Satpol PP dan Damkar Pamekasan saat menyosialisasikan larangan peredaran rokok ilegal di Kecamatan Batumarmar pada 24 April 2024.

Pamekasan, mediajatim.com — Satpol PP dan Damkar Pamekasan menutup sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal di Kecamatan Kadur dan Pamekasan, Senin (20/5/2024).

Sosialisasi yang menyasar pelabuhan, rumah warga dan gudang yang memproduksi rokok ilegal di 13 kecamatan itu dilaksanakan sejak 22 April 2024.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan banyak toko yang memberlakukan penukaran pita cukai bekas.

“Kami meminta pemilik toko untuk berhenti memberlakukan atau melayani penukaran 10 pita dengan satu bungkus rokok,” ungkapnya, Selasa (21/5/2024).

Baca Juga:  Bupati Pamekasan Akan Pastikan Makanan di Sentra PKL Sesuai Standar Kesehatan

Selain pemilik toko, ujar pria yang akrab disapa Hainur itu, masyarakat juga harus sadar bahwa tidak boleh menukar pita rokok ke toko.

Kata Hainur, penukaran pita cukai bekas itu berpotensi membuka peluang pabrik untuk menggunakan pita cukai bekas di produk-produk rokoknya.

“Sepertinya itu kebiasaan yang dilakukan masyarakat sejak dulu yang harus segera dihentikan, sebab juga merugikan negara,” pungkasnya.(rif/faj/**)