Pamekasan, mediajatim.com — Salah seorang guru Madrasah Tsanawiah (MTs) di Kecamatan Pegantenan yang enggan disebutkan identitasnya mengaku tidak menerima insentif guru bukan PNS sejak 2022 lalu.
Sebelumnya, dia mengaku menerima insentif dalam tiga semester. Setiap semesternya dia mendapatkan insentif dengan nominal Rp1.350.000.
“Saya penasaran, mengapa ada penghentian penerimaan insentif untuk saya, padahal saya tidak merasa melakukan hal yang melanggar,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (22/5/2024).
Dia juga mengaku rutin mengajukan insentif setiap semester dan status pengajuannya telah disetujui oleh Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan.
“Anehnya, kok ada guru yang tetap menerima dan saya tidak, padahal saya hanya ngajar di lembaga swasta dan tentu gaji minim,” bebernya.
Dia menduga ada pihak-pihak tertentu yang mengotak-atik siapa saja yang dapat menerima dan jatah untuk dirinya dialokasikan ke orang lain.
“Jika memang karena kuota pusat yang terbatas, apa kriteria tertentu untuk mendapatkan dan tidak, ini kan harus jelas,” tanyanya.
Dimintai konfirmasi atas hal tersebut, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Pendma) Kemenag Pamekasan Badrus Shomad mengatakan belum bisa memberikan komentar.
“Saya masih kegiatan dinas di Hotel Ciputra Surabaya,” ungkapnya saat dihubungi mediajatim.com, Rabu (22/5/2024).(rif/ky)