Puluhan Wartawan Pamekasan Temui Langsung Wakil Ketua Baleg DPR RI: Tolak RUU Penyiaran!

Media Jatim
Ketua PWI Pamekasan
(Ongky Arista UA/Media Jatim) Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam (tengah) menyampaikan aspirasinya menolak RUU Penyiaran di hadapan Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (kiri) di Hotel Cahaya Berlian, Minggu (26/5/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Puluhan wartawan Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, bertemu langsung dengan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi di Hotel Cahaya Berlian kota setempat, Minggu (26/5/2024) siang.

Puluhan wartawan ini–yang tergabung dalam organisasi PWI, AJI, IJTI, IWO dan organisasi lokal Pamekasan; AJP, FWP, PIJP, KJP, JCP dan lain-lain–menyampaikan penolakannya atas sejumlah pasal dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang akan menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Pasal yang ditolak di antaranya, Pasal 50B, Ayat 2(c) yang berisi larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi dan Pasal 42, Ayat 2 yang mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bukan Dewan Pers (DP).

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan Hairul Anam mengatakan bahwa penolakan terhadap RUU Penyiaran bukanlah penolakan atas keseluruhan pasal.

Baca Juga:  Pengendara Keluhkan Jukir Liar di Pamekasan, Dishub: Bingung Menyikapinya! 

“Dua pasal di atas kami tolak karena itu merampas kebebasan pers, dan menumpulkan fungsi pers. Ada pula beberapa pasal yang kami dukung, terutama pasal yang itu berhubungan dengan media baru,” terangnya, Minggu (26/4/2024).

Direktur Kabar Madura Group itu berharap, forum diskusi antara wartawan Pamekasan dan Wakil Ketua Baleg DPR RI ini tidak hanya formalitas belaka.

“Kami berharap penolakan kami ini ada tindak lanjut, dan kami berharap, Baleg DPR RI meninjau RUU ini, dan untuk Komisi I DPR RI sebagai pengusul untuk mengkaji ulang pasal yang menumpulkan kerja-kerja jurnalistik ini,” tegasnya.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menuturkan, sebagai mantan jurnalis, RUU Penyiaran ini membuatnya terkejut, utamanya, pasal yang memuat larangan penayangan jurnalisme investigasi.

Baca Juga:  Belum Ada Pelamar Memenuhi Syarat, Pendaftaran Calon Direktur PD Sumekar Diperpanjang

“Muatan itu akan memberangus kebebasan pers. Itu tidak boleh, kalau sampai terjadi itu sama halnya dengan mundur ke zaman otoritarian,” ujarnya.

Sebagai Wakil Ketua Baleg, Baidowi mengaku telah meminta Komisi I DPR RI selaku pengusul untuk memperbaiki draf yang diusulkan itu.

“Kami minta untuk melakukan kajian kembali, untuk mendengarkan aspirasi publik dan juga memperhatikan Putusan MK terkait penyusunan sebuah RUU harus memenuhi partisipasi bermakna, yaitu mendengarkan stakeholder di dalamnya, khususnya suara pelaku media,” ulasnya.

Baidowi menegaskan, bahwa saat ini, pihaknya telah menunda proses harmonisasi RUU Penyiaran ini.

“Kami kembalikan ke Komisi I, karena ada aspirasi agar RUU ini tidak dilanjutkan, dan agar Komisi I DPR mendengarkan secara seksama keluh kesah para insan pers,” pungkasnya.(ak/ky)