web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Segenap pimpinan dan karyawan_20250605_201559_0000
10_20250605_164323_0009
3_20250605_164323_0002
5_20250605_164323_0004
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250605_233152_0000

14 Puskesmas Pembantu Berdiri di TKD dan Lahan Warga, BPKPD Pamekasan: Itu Tak Boleh!

Media Jatim
Puskesmas
(M. Arif/Media Jatim) Salah seorang petugas Pustu Pakong yang dibangun di atas TKD melayani masyarakat pada 21 Februari 2024 lalu.

Pamekasan, mediajatim.com — 14 Puskesmas Pembantu (Pustu) di Pamekasan tidak berdiri di lahan milik Pemkab, melainkan numpang di Tanah Kas Desa (TKD) dan lahan milik warga.

2_20250605_164322_0001
7_20250605_164323_0006
4_20250605_164323_0003
12_20250605_164323_0011
1_20250605_164322_0000

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, 12 Pustu yang berdiri di TKD, yakni Pustu Larangan Slampar, Pustu Duko Timur, Pustu Barurambat Kota, Pustu Kangenan, Pustu Patemon, Pustu Nangger, Pustu Campor, Pustu Pakong, Pustu Cen Lecen, Pustu Bidang dan Pustu Dempo Barat.

9_20250605_164323_0008
8_20250605_164323_0007
5_20250605_164641_0004
11_20250605_164323_0010

Sementara yang berdiri di tanah milik warga, yaitu Pustu Kertagena Daya dan Pustu Sana Tengah.

Kepala Dinkes Pamekasan Saifudin menjelaskan, sejumlah Pustu yang didirikan di tanah milik warga dan TKD itu salah satu faktornya karena sistem akadnya dulu mudah.

“Dulu, akad menggunakan lahan warga itu sederhana, tidak seribet hari ini, salah satunya dengan kesepakatan salah seorang anggota keluarganya masuk jadi pegawai,” ungkapnya, Senin (27/5/2024).

Namun di kemudian hari, ujar Saifudin, akad seperti itu ternyata melahirkan banyak persoalan, karena beberapa kesepakatan yang tidak sesuai harapan.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240
4_20250605_164641_0003
6_20250605_164641_0005
1_20250605_164641_0000

“Kadang juga ada anak pemilik tanah yang mempersoalkan karena tidak mengetahui secara pasti akad penggunaan lahannya. Seperti di Pustu Larangan Badung, akhirnya kami tidak memanfaatkan lagi,” ucapnya.

Lebih lanjut Saifudin menjelaskan bahwa ada sebagian warga yang juga menghibahkan lahannya untuk dibangun Pustu. “Sehinga tanah tersebut menjadi aset Pemkab lalu disertifikat secara sah,” jelasnya.

Baca Juga:  7 OPD di Bangkalan Masih Dipimpin Plt, BKPSDA: Seleksi Kadis Nunggu Reformasi Birokrasi!

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir menjelaskan bahwa Pustu tidak boleh dibangun di atas lahan yang bukan milik Pemda.

“Tapi barangkali dulu ada kesepakatan dengan Pemdes untuk dijadikan pelayanan kesehatan, maka kemudian dibangun,” ucapnya, Senin (27/5/2024).

Apabila ada Pustu yang dibangun di atas tanah warga dan TKD, lanjut Sahrul, pilihannya antara dibeli atau dipindah.

Untuk menindaklanjuti masalah ini, pihaknya berjanji akan menelusuri status tanah Pustu berdasarkan data dari Dinkes setempat.

“Seingat kami, belum ada laporan Pustu yang didirikan di lahan bukan milik pemerintah. Nanti jika sudah disetorkan (datanya, red.), akan diklarifikasi dulu, kok bisa Pustu dibangun di tanah milik warga dan TKD,” pungkasnya.(rif/faj)