web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Display 17 Agustus _20250601_164350_0003
Display 17 Agustus _20250601_164349_0000
Display 17 Agustus _20250601_164350_0005
Display 17 Agustus _20250601_164350_0002
Display 17 Agustus _20250601_164350_0004
Display 17 Agustus _20250601_164350_0001

Bawa Sabu Senilai Rp1 Miliar, Polisi Ringkus Kurir Narkoba Malaysia-Madura di Akses Suramadu Bangkalan

Media Jatim
Narkoba
(Dok. Media Jatim) Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya saat mewawancarai tersangka kurir sabu di Polres Bangkalan, Kamis (30/5/2024).

Bangakalan, mediajatim.com — Polres Bangkalan meringkus kurir narkoba Malaysia-Madura di akses Suramadu, Bangkalan pada 15 Mei 2024 lalu.

Kurir narkoba berinisial SA (39) ini berasal dari Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan. Sebelum menjadi kurir narkoba, SA adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Negeri Jiran.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menerangkan, SA dibekuk oleh pihak kepolisian di akses Suramadu sisi Madura, saat menunggu tumpangan untuk pulang ke rumahnya.

“Saat menunggu kendaraan di pertigaan Tangkel, kami langsung menyergapnya, sehingga tersangka tidak bisa berkutik,” ungkapnya, Kamis (30/5/2024).

Saat tersangka digeledah di TKP, terang Febri, Anggota Satres Narkoba Polres Bangkalan menemukan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram di tubuh SA.

Baca Juga:  Penyaluran BLT DBHCHT Pamekasan Terkendala Perbup yang Tak Kunjung Terbit

“Sabu itu disamarkan di perut tersangka dengan memakai korset untuk mengelabui petugas, beruntung petugas jeli memeriksa tubuh tersangka,” jelasnya.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250531-WA0109
IMG-20250531-WA0108

Lebih lanjut Febri memaparkan, SA mengaku menjadi kurir sabu dari Negeri Jiran ke Madura karena tergiur pada penghasilan yang diiming-imingi temannya.

“Gaji buruh yang SA terima di Malaysia memang tidak seberapa. Makanya mencoba beralih profesi, karena kalau mengantar sabu 1 kilogram ke Madura, tersangka diiming-imingi imbalan Rp50 juta,” terangnya.

Baca Juga:  Kiai Nuruddin A Rahman Berpulang, Firman: Madura Sangat Kehilangan

Sabu senilai kurang lebih Rp1 miliar tersebut, ujar Febri, telah diamankan oleh Satres Narkoba Polres Bangkalan.

Febri mengaku akan melakukan pendalaman atas kasus peredaran narkoba di level internasional. “Kami masih mendalami kasus ini, apakah SA benar sebagai kurir atau tidak. Kami juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain,” imbuhnya.

Atas tindakannya, tutur Febri, SA diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(hel/faj)