WhatsApp Image 2024-09-06 at 12.09.54

Bawa Sabu Senilai Rp1 Miliar, Polisi Ringkus Kurir Narkoba Malaysia-Madura di Akses Suramadu Bangkalan

Media Jatim
Narkoba
(Dok. Media Jatim) Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya saat mewawancarai tersangka kurir sabu di Polres Bangkalan, Kamis (30/5/2024).

Bangakalan, mediajatim.com — Polres Bangkalan meringkus kurir narkoba Malaysia-Madura di akses Suramadu, Bangkalan pada 15 Mei 2024 lalu.

Kurir narkoba berinisial SA (39) ini berasal dari Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan. Sebelum menjadi kurir narkoba, SA adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Negeri Jiran.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menerangkan, SA dibekuk oleh pihak kepolisian di akses Suramadu sisi Madura, saat menunggu tumpangan untuk pulang ke rumahnya.

“Saat menunggu kendaraan di pertigaan Tangkel, kami langsung menyergapnya, sehingga tersangka tidak bisa berkutik,” ungkapnya, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga:  3.000 UMKM di Bangkalan Belum Kebagian Bantuan Presiden

Saat tersangka digeledah di TKP, terang Febri, Anggota Satres Narkoba Polres Bangkalan menemukan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram di tubuh SA.

“Sabu itu disamarkan di perut tersangka dengan memakai korset untuk mengelabui petugas, beruntung petugas jeli memeriksa tubuh tersangka,” jelasnya.

Banner Iklan Media Jatim

Lebih lanjut Febri memaparkan, SA mengaku menjadi kurir sabu dari Negeri Jiran ke Madura karena tergiur pada penghasilan yang diiming-imingi temannya.

“Gaji buruh yang SA terima di Malaysia memang tidak seberapa. Makanya mencoba beralih profesi, karena kalau mengantar sabu 1 kilogram ke Madura, tersangka diiming-imingi imbalan Rp50 juta,” terangnya.

Baca Juga:  DPRD Sebut Dua Sepeda Motor Ambulans Dinkes Pamekasan Rp92 Juta Tak Disetujui Banggar

Sabu senilai kurang lebih Rp1 miliar tersebut, ujar Febri, telah diamankan oleh Satres Narkoba Polres Bangkalan.

Febri mengaku akan melakukan pendalaman atas kasus peredaran narkoba di level internasional. “Kami masih mendalami kasus ini, apakah SA benar sebagai kurir atau tidak. Kami juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain,” imbuhnya.

Atas tindakannya, tutur Febri, SA diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(hel/faj)