Display 17 Agustus _20240918_112934_0000

Belum Sebulan Menjabat, Anggota PPK-PPS di Bangkalan Diganti, KPU: Ada yang Pernah Jadi Timses Caleg!

Media Jatim
PPK
(Helmi Yahya/Media Jatim) Proses pengambilan sumpah PAW Anggota PPK-PPS di Kantor KPU Bangkalan, Rabu (5/6/2024).

Bangkalan, mediajatim.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan melakukan Penggantian Antarwaktu (PAW) terhadap satu anggota PPK dan tiga anggota PPS di Kantor KPU setempat, Rabu (5/6/2024).

Berdasarkan data yang dihimpun mediajatim.com, nama-nama yang di-PAW, yaitu anggota PPK Galis Abdul Aziz, anggota PPS Desa Tellok Baiturrahman, anggota PPS Desa Kebun Eko Dian Wahyudi dan anggota PPS Desa Ja’ah M. Fahri.

Sebagai penggantinya, KPU Bangkalan melantik Ahmad Faisol sebagai anggota PPK Galis, Sohib sebagai anggota PPS Desa Tellok, angga Surya Permana sebagai anggota PPS Desa Kebun dan Datibi sebagai anggota PPS Desa Ja’ah.

Baca Juga:  PBAK IAIN Madura Dibuka dengan Penanaman Pohon, Rektor Ajak 1.675 Maba Peduli Lingkungan

Plh Komisioner KPU Bangkalan Zairil Munir mengatakan, proses PAW ini dilakukan karena ada yang bermasalah dan mengundurkan diri setelah dilantik pada 26 Mei 2024.

Banner Iklan Media Jatim

“PPK Galis di-PAW karena adanya laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan pernah menjadi Timses salah satu Caleg pada Pemilu 2024 kemarin,” ungkapnya, Rabu (5/6/2024).

Sementara untuk tiga anggota PPS yang di-PAW, lanjut Zairil, karena mengundurkan diri. “Tiga anggota PPS ini mundur setelah dilantik. Hari ini penggantinya juga telah dilantik, dan akan segera melaksanakan tugas untuk Coklit,” paparnya.

Baca Juga:  Kesaksian Pemilik Rumah tentang Api Misterius di Sumenep: Melalap Gambar Masjid Nabawi dan Ka'bah!

Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh menerangkan bahwa PAW ini wajib dilakukan demi kelancaran Pilkada dan Pilgub 2024.

“Karena sudah ada surat pengunduran diri, atau ada laporan dari masyarakat dan didukung oleh bukti kuat, maka memang harus dilakukan PAW,” tukasnya.(hel/faj)