7_20240630_204808_0001
Display Hari Bhayangkara'24_20240701_101916_0000

Imbau KPU Hapus 9 Nama Anggota PPS di Sipol, Bawaslu: Agar Tak Ada Polemik Lagi!

Media Jatim
Bawaslu
(Ikhwan Fajarisman/Media Jatim) Kantor Bawaslu Sumenep di Jalan KH. Mansyur Nomor 64 Kelurahan Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Rabu (29/5/2024).

Sumenep, mediajatim.com — Bawaslu Sumenep mengirimkan surat imbauan kepada KPU setempat untuk menghapus nama-nama anggota PPS yang tercatat di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Selasa (4/6/2024).

Salinan dari Display MJ_20240629_182830_0000
3_20240630_150012_0001
8_20240630_204808_0002
4_20240630_150012_0002
5_20240630_150012_0003
Display Hari Bhayangkara'24_20240701_134128_0000

Ketua Bawaslu Sumenep Achmad Zubaidi menyampaikan, surat imbauan tersebut dilayangkan ke KPU supaya persoalan-persoalan yang berkaitan dengan anggota PPS bermasalah segera tuntas.

9_20240630_225018_0000
6_20240630_204808_0000
Display Hari Bhayangkara'24_20240630_230750_0000
10_20240630_225018_0001
11_20240630_225018_0002

“Imbauan ini perlu kami lakukan agar clear dan tidak terjadi polemik di kemudian hari,” ucapnya, Kamis (7/6/2024).

Kata Zubaidi, apabila 9 anggota PPS yang tercatat di Sipol memang karena dicatut oleh Parpol, maka harus ada bukti kuat dari yang bersangkutan.

Karenanya, ujar Zubaidi, Bawaslu Sumenep juga meminta KPU untuk menyetorkan salinan surat pernyataan anggota PPS bermasalah dan salinan surat keterangan dari Parpol yang bersangkutan.

Baca Juga:  Terkait Bakal Gudang Mitra GG Diduga Tak Berizin, Pemilik Bawa Nama Bupati Pamekasan

“Jika benar 9 orang tersebut tidak bermasalah maka harus dibuktikan dengan surat pernyataan dan surat keterangan dari Parpol yang bersangkutan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Zubaidi menerangkan bahwa surat yang dilayangkan ke KPU ini sebatas imbauan. Oleh karena itu, KPU Sumenep berhak menanggapinya sesuai aturan-aturan yang berlaku di PKPU dan perundang-undangan.

“Kami sudah meminta KPU Sumenep untuk menghapus. Tapi, KPU Sumenep kan mempunyai aturan. Bisa jadi KPU punya alasan misalkan, KPU tidak punya wewenang untuk menghapus. Akan tetapi, partai yang punya kewenangan,” ucapnya.

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumenep Deki Prasetia Utama mengaku telah membalas surat imbauan dari Bawaslu Sumenep hari ini, Jumat (7/6/2024).

Dalam surat balasan itu, terang Deki, KPU Sumenep hanya melampirkan surat pernyataan dari nama-nama anggota PPS yang tercatut di Sipol.

Baca Juga:  Pangkas Gaji Guru Hampir 50 Persen, Kepala dan Bendahara SDN Temberu Barat 1 Sampang Dipolisikan

“Sesuai regulasi di KPU, kami hanya melampirkan surat pernyataan anggota PPS yang dicatut oleh Parpol. Surat pernyataan ini bermaterai,” ungkapnya, Jumat (7/6/2024).

Berdasarkan penelusuran mediajatim.com, nama-nama anggota PPS di Sumenep yang masih ada di Sipol adalah sebagai berikut:

1. Zeruji, Desa Poreh Kecamatan Lenteng, tercatut sebagai Bendahara Partai Gerindra.
2. Rudik Santoso, Desa Lenteng Barat Kecamatan Lenteng, tercatut sebagai anggota Partai Ummat.
3. Abd. Haliq, Desa Sumber Kecamatan Nonggunong, tercatut sebagai anggota PKB.
4. Sufyan, Desa Sumber Kecamatan Nonggunong, tercatut sebagai anggota PKB.
5. Syarif Hidayatullah Fajar, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, tercatut sebagai anggota Golkar.
6. Moh. Ishamuddin, Desa Tanah Merah Kecamatan Saronggi, tercatut sebagai Sekretaris Partai Gerindra.
7. Mahrus Ali, Desa Pananggungan Kecamatan Guluk-Guluk, tercatut sebagai Wakil Ketua PAC PKB Guluk-Guluk.
8. Ach. Basofi Muzakki, Desa Batang-batang Daya Kecamatan Batang-batang, tercatut sebagai anggota PSI.(mj21/faj)