web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Imbau KPU Hapus 9 Nama Anggota PPS di Sipol, Bawaslu: Agar Tak Ada Polemik Lagi!

Media Jatim
Bawaslu
(Ikhwan Fajarisman/Media Jatim) Kantor Bawaslu Sumenep di Jalan KH. Mansyur Nomor 64 Kelurahan Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Rabu (29/5/2024).

Sumenep, mediajatim.com — Bawaslu Sumenep mengirimkan surat imbauan kepada KPU setempat untuk menghapus nama-nama anggota PPS yang tercatat di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Selasa (4/6/2024).

Ketua Bawaslu Sumenep Achmad Zubaidi menyampaikan, surat imbauan tersebut dilayangkan ke KPU supaya persoalan-persoalan yang berkaitan dengan anggota PPS bermasalah segera tuntas.

“Imbauan ini perlu kami lakukan agar clear dan tidak terjadi polemik di kemudian hari,” ucapnya, Kamis (7/6/2024).

Kata Zubaidi, apabila 9 anggota PPS yang tercatat di Sipol memang karena dicatut oleh Parpol, maka harus ada bukti kuat dari yang bersangkutan.

Karenanya, ujar Zubaidi, Bawaslu Sumenep juga meminta KPU untuk menyetorkan salinan surat pernyataan anggota PPS bermasalah dan salinan surat keterangan dari Parpol yang bersangkutan.

“Jika benar 9 orang tersebut tidak bermasalah maka harus dibuktikan dengan surat pernyataan dan surat keterangan dari Parpol yang bersangkutan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Jelang Pilkades Gelombang Tiga, DPMD Bangkalan Belum Petakan Zona Wilayah Rawan Konflik

Lebih lanjut Zubaidi menerangkan bahwa surat yang dilayangkan ke KPU ini sebatas imbauan. Oleh karena itu, KPU Sumenep berhak menanggapinya sesuai aturan-aturan yang berlaku di PKPU dan perundang-undangan.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030
IMG-20250604-WA0240

“Kami sudah meminta KPU Sumenep untuk menghapus. Tapi, KPU Sumenep kan mempunyai aturan. Bisa jadi KPU punya alasan misalkan, KPU tidak punya wewenang untuk menghapus. Akan tetapi, partai yang punya kewenangan,” ucapnya.

Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumenep Deki Prasetia Utama mengaku telah membalas surat imbauan dari Bawaslu Sumenep hari ini, Jumat (7/6/2024).

Dalam surat balasan itu, terang Deki, KPU Sumenep hanya melampirkan surat pernyataan dari nama-nama anggota PPS yang tercatut di Sipol.

“Sesuai regulasi di KPU, kami hanya melampirkan surat pernyataan anggota PPS yang dicatut oleh Parpol. Surat pernyataan ini bermaterai,” ungkapnya, Jumat (7/6/2024).

Baca Juga:  MBG di Pamekasan Berlangsung Seminggu, Pj Bupati Masrukin Tinjau Dapur SPPG

Berdasarkan penelusuran mediajatim.com, nama-nama anggota PPS di Sumenep yang masih ada di Sipol adalah sebagai berikut:

1. Zeruji, Desa Poreh Kecamatan Lenteng, tercatut sebagai Bendahara Partai Gerindra.
2. Rudik Santoso, Desa Lenteng Barat Kecamatan Lenteng, tercatut sebagai anggota Partai Ummat.
3. Abd. Haliq, Desa Sumber Kecamatan Nonggunong, tercatut sebagai anggota PKB.
4. Sufyan, Desa Sumber Kecamatan Nonggunong, tercatut sebagai anggota PKB.
5. Syarif Hidayatullah Fajar, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, tercatut sebagai anggota Golkar.
6. Moh. Ishamuddin, Desa Tanah Merah Kecamatan Saronggi, tercatut sebagai Sekretaris Partai Gerindra.
7. Mahrus Ali, Desa Pananggungan Kecamatan Guluk-Guluk, tercatut sebagai Wakil Ketua PAC PKB Guluk-Guluk.
8. Ach. Basofi Muzakki, Desa Batang-batang Daya Kecamatan Batang-batang, tercatut sebagai anggota PSI.(mj21/faj)