Sumenep, mediajatim.com — DPRD Sumenep menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 di Kantor Dewan setempat, Senin (10/6/2024).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir. “Mari kita bersyukur, karena dengan taufiq dan hidayah-Nya kita dapat menghadiri rapat paripurna ini,” ujar Hamid saat membuka rapat, Senin (10/6/2024).
Selanjutnya, tanpa basa-basi, Hamid langsung mempersilahkan Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah untuk menyampaikan Nota Penjelasan Bupati terkait Perda RPJPD 2025-2045.
Dewi Khalifah menerangkan bahwa penyusunan Perda RPJPD ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 260 ayat 1 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Dalam UU tersebut, daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai sistem perencanaan pembangunan nasional,” tuturnya, Senin (10/6/2024).
Lebih lanjut Wabup Sumenep yang akrab disapa Nyai Eva ini memaparkan bahwa pembahasan RPJPD ini merupakan agenda penting untuk mengkoordinasikan rencana pembangunan yang mampu menjawab isu-isu strategis dan permasalahan pembangunan selama 20 tahun ke depan.
“Selama 20 tahun ke depan, visi pembangunan Sumenep yakni ‘Sumenep Bermartabat, Maju dan Berkelanjutan’,” ujarnya.
Pihaknya berharap, pembahasan Raperda RPJPD ini dapat terlaksana dengan baik. “Kami juga berharap mendapat masukan dan dukungan yang konstruktif dari semua pihak guna memperkuat substansi dari RPJPD ini,” pungkasnya.(*/faj/**)