Pamekasan, mediajatim.com — Pada 31 Mei 2024, Panwascam Pademawu mengumumkan nama-nama yang terpilih menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di 22 desa setempat.
Di Desa Baddurih, yang terpilih bernama Abd. Rofiq. Namun anehnya, Abd. Rofiq tidak mendaftarkan dirinya sebagai PKD di Desa Baddurih.
Yang mendaftar dan mengikuti seleksi wawancara di Desa Baddurih bernama Ach Rifqi Wardana. Namun, Rifqi tidak lolos dan justru Rofiq yang dipilih sebagaimana pengumuman bernomor 002/KP.01/K.JI-19.02/05/2024.
“Saya merasa agak janggal sebab yang lulus Abd. Rofiq itu berasal dari desa lain, dan tidak mendaftar di Desa Baddurih,” keluh Rifqi, Rabu (12/6/2024).
Rifqi menyebut bahwa pendaftar yang lolos hingga tes wawancara hanyalah dirinya. Dengan begitu, lanjut dia, penetapan Abd. Rofiq menjadi PKD Baddurih menjadi tidak masuk akal.
“Harusnya jika memang saya tidak masuk kualifikasi ya dibuka lagi pendaftaran calon PKD, sehingga warga lain bisa mendaftar, bukan kemudian yang tidak mendaftar (di desa setempat, red) lalu ditetapkan PKD,” protesnya.
Rifqi Berpengalaman tapi Tak Diloloskan
Rifqi mempertanyakan mengapa dirinya tidak lulus dalam seleksi PKD padahal sebelumnya berpengalaman menjadi PKD Baddurih di Pemilu 2024.
“Saya menjalankan tugas dengan baik di Pemilu 2024, laporan telah diselesaikan, saya tidak aneh-aneh,” bebernya.
Tidak hanya itu, lanjut Rifqi, saat menjalani sesi wawancara dia mengaku telah menjawab sekitar empat pertanyaan dengan baik sebab hampir sama dengan tes wawancara Pemilu 2024.
“Kami ingin mengetahui apa yang menjadi pertimbangan Panwascam lebih memilih warga lain yang tidak mendaftar menjadi PKD di Desa Baddurih,” herannya.
Panwascam Pademawu Mengaku Salah
Dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua Panwascam Pademawu M. Tosan mengaku salah memahami teknis rekrutmen PKD melalui sistem talent hunting.
“Yang bersangkutan (Abd. Rofiq, red) telah diberhentikan Senin (10/6/2024) lalu sebab memang banyak protes terhadap keputusan itu dan kami juga keliru memahami pedoman talent hunting,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (12/6/2024).
Terlepas dari itu, pihaknya menuturkan bahwa nilai Ach. Rifqi Wardana tidak sampai pada ambang batas nilai rata-rata. “Jadi setiap pertanyaan itu bobot, dan diakumulasikan,” imbuhnya.
Selain itu, Tosan juga menerangkan bahwa ada banyak pertimbangan dalam pengambilan keputusan pelulusan PKD termasuk laporan kinerja yang bersangkutan dinilai kurang baik
“Harusnya memang (aturannya, red) jika tidak ada pendaftar yang masuk kualifikasi, maka dibuka pendaftaran lagi sehingga bisa diikuti oleh warga dengan KTP Pademawu, meski beda desa,” jelasnya.
Bawaslu Salahkan Panwascam Pademawu
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi (SDMO) Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Bawaslu Pamekasan Moh. Imron menegaskan bahwa PKD di Desa Baddurih sudah diberhentikan.
“Diberhentikan sebab kesalahan administrasi, maka harus merekrut ulang,” ungkap Ron, Rabu (12/6/2024).
Abd. Rofiq, tambah Ron, mendaftar di desa lain (Desa Prekbun, red) dan malah diloloskan menjadi PKD di Desa Baddurih.
“Penetapan itu kesalahan Panwascam Pademawu, namun PKD-nya sudah diberhentikan,” tukasnya.
Atas kesalahan itu akhirnya Panwascam Pademawu membuka lagi rekrutmen PKD Desa Baddurih.
Pendaftaran dan penerimaan berkas berlangsung dari 12-14 Juni 2024 di kantor sekretariat Panwascam setempat.(rif/ky)