WhatsApp Image 2024-09-06 at 12.09.54
News  

Bayi yang Dibuang di Sumenep Akan Dikirim ke PSAB, Berikut Syarat-Syarat untuk Mengadopsi! 

Media Jatim
Bayi
(Dok. Media Jatim) Bayi mungil yang ditelantarkan orang tuanya kini berada di Ruang NICU RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep, Kamis (20/6/2024).

Sumenep, mediajatim.com — Bayi perempuan dibungkus plastik merah ditemukan di depan rumah warga Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Selasa (18/6/2024).

Bayi dalam keadaan masih hidup itu ditemukan oleh warga desa setempat bernama Sudahnan sekitar pukul 11.30 WIB.

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep berencana membawa bayi mungil tersebut ke Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PSAB), tempat penampungan anak telantar se-Jawa Timur.

“Bayi ini nanti akan dirawat dan diberikan pendampingan di sana (PSAB, red.),” ujar Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial (Resos) Dinsos P3A Sumenep Fajarisman, Kamis (20/6/2024).

Banner Iklan Media Jatim

Dinsos P3A Sumenep, kata Fajar, telah mengirimkan berkas-berkas terkait bayi tersebut. “Di berkas itu kami melampirkan pernyataan telantar dari Dinsos P3A,” ucapnya.

Baca Juga:  GP Ansor Jatim Sebut Asal Usul Abu Janda Tidak Jelas

Oleh karena itu, lanjut Fajar, bagi warga Sumenep yang ingin mengasuh atau mengadopsi bayi tersebut silakan mengajukan surat permohonan ke Dinsos P3A.

“Nanti Dinsos P3A akan mengajukan ke Dinsos Provinsi Jawa Timur dan PSAB. Dalam waktu dekat, satu atau dua hari, kami akan membawa bayi tersebut ke PSAB,” terangnya.

Adapun syarat-syarat untuk mengasuh bayi tersebut, terang Fajar, sudah berkeluarga minimal lima tahun, umur maksimal 50 tahun bagi laki-laki dan minimal 30 tahun bagi perempuan serta belum punya anak selama menikah.

Baca Juga:  Bea Cukai Jatim Sarankan Percepat Pembangunan KIHT dengan Gotong Royong

Pantauan mediajatim.com, bayi malang tersebut saat ini sedang dirawat di RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep.(mj2/faj)