web media jatim

RSUD Smart Pamekasan Punya Lemari Pendingin Jenazah, Bisa Awetkan Mayat hingga Sebulan

Media Jatim
Jenazah
(Rena Yunita J/Media Jatim) Lemari Pendingin Jenazah RSUD Smart Pamekasan, Rabu (19/6/2024).

Pamekasan, mediajatim.com – RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan menyediakan fasilitas Mortuary Refrigerator atau lemari pendingin mayat di Ruang Jenazah rumah sakit setempat.

Mortuary Refrigerator RSUD Smart sudah ada sejak November 2018 lalu. Fasilitas ini biasa digunakan sebagai tempat penyimpanan jenazah untuk keperluan identifikasi, autopsi dan semacamnya.

Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Smart Pamekasan R. Moh. Ramdhian Purwanto menerangkan, pengadaan fasilitas lemari pendingin mayat sebagai pemenuhan standar pelayanan kesehatan rumah sakit tipe B di Madura.

“Selain itu, lemari pendingin mayat ini juga menjadi salah satu fasilitasi pemulasaraan jenazah di RSUD Smart,” terangnya, Rabu (19/6/2023).

Baca Juga:  Coret Foto Plt Bupati Timbul Prihanjoko, Kader PMII Probolinggo Dipolisikan

Pria yang akrab disapa Dhony itu juga memaparkan bahwa pendingin jenazah ini bisa mencegah mayat busuk hingga satu bulan.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

“Apabila suhunya 2 sampai 4 derajat celsius, mayat akan bertahan hingga tiga minggu. Tapi kalau suhunya -2 derajat celsius maka akan bisa mengawetkan jenazah hingga satu bulan,” terangnya.

Meski begitu, lanjut Dhony, alat pendingin ini tidak sering digunakan karena tidak banyak jenazah yang diautopsi.

“Penggunaannya memang tidak sering. Beberapa kali pernah digunakan untuk menyimpan mayat yang tidak diketahui identitasnya dan sedang dilakukan identifikasi atau penggalian informasi oleh kepolisian terkait penyebab kematiannya,” jelasnya.

Baca Juga:  Diduga Diintervensi Kades dan Diancam Keluarga Terlapor, Ibu Korban Pencabulan di Bangkalan Teken Surat Damai

Lebih lanjut Dhony menerangkan bahwa lemari pendingin jenazah yang dimiliki RSUD Smart Pamekasan terdiri dari tiga ruang untuk menampung tiga jenazah.

Dhony menambahkan, pasien yang meninggal di rumah sakit wajib mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) pemulasaraan jenazah.

“Jenazah dari rumah sakit tidak boleh langsung dibawa puang oleh keluarga. SOP dari Kemenkes RI memang mewajibkan perawatan jenazah hingga jenazah layak dan aman untuk dibawa pulang oleh keluarga,” tutupnya.(fit/faj/**)