7_20240630_204808_0001
Display Hari Bhayangkara'24_20240701_101916_0000

Motif Bayi Dibuang Ibunya di Sumenep: Malu karena Hasil Hubungan Gelap dengan Ojol!

Media Jatim
Ibu buang bayi di sumenep
(Dok. Media Jatim) J dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Sumenep, Senin (24/6/2024).

Sumenep, mediajatim.com — Polres Sumenep mengungkap pelaku kasus pembuangan bayi yang dibungkus kantong plastik merah, Senin (24/6/2024).

Salinan dari Display MJ_20240629_182830_0000
3_20240630_150012_0001
8_20240630_204808_0002
4_20240630_150012_0002
5_20240630_150012_0003
Display Hari Bhayangkara'24_20240701_134128_0000

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan bahwa pelaku merupakan ibu kandungnya sendiri.

9_20240630_225018_0000
6_20240630_204808_0000
Display Hari Bhayangkara'24_20240630_230750_0000
10_20240630_225018_0001
11_20240630_225018_0002

“Pelaku berinisial J, warga Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep,” ungkap AKBP Henri dalam konferensi pers, Senin (24/6/2024).

Henri mengatakan, petunjuk awal didapat polisi dari rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.

Baca Juga:  Rekap Kecamatan Arjasa Tak Ditandatangani 3 PPK, Penghitungan KPU Sumenep Kisruh!

“Penelusuran CCTV dan saksi-saksi,” sambungnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutyoningtyas mengatakan bahwa motif bayi itu dibuang lantaran malu sebab lahir tanpa seorang ayah.

“Ibu bayi itu malu katanya. Karena bayi lahir hasil dari hubungan di luar nikah,” beber dia, Senin (24/6/2024) malam.

AKP Widi mengungkapkan, J pernah menjalin hubungan di luar nikah pada tahun 2023 dengan salah seorang tukang ojek online (Ojol) di Kota Surabaya.

“Saat itu, J bekerja sebagai penjaga toko kelontong di sana,” sambung Widi.

Saat itu, J termakan bujuk rayu si Ojol yang agresif dan tidak henti-hentinya merayu meskipun J telah berulang kali menolaknya.

Baca Juga:  Harga Garam Madura Turun, FPGM Sebut Dipicu Komoditas Impor

“Lantaran terbuai bujuk rayu si tukang Ojol itulah akhirnya terjadilah hubungan terlarang itu,” jelas AKP Widi.

Dalam perkara ini, Polres Sumenep menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa helm warna kuning, sepeda motor Mio hijau bernomor polisi M 3747 VV, rok panjang dipenuhi bercak darah, daster kuning, jaket dan sebuah kantong plastik merah.

Tersangka J dijerat Pasal 305 dan/atau Pasal 308 KUHP dengan ancaman 6 tahun jeruji besi.(mj2/ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *