Sumenep, mediajatim.com — Polres Sumenep mengungkap pelaku kasus pembuangan bayi yang dibungkus kantong plastik merah, Senin (24/6/2024).
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan bahwa pelaku merupakan ibu kandungnya sendiri.
“Pelaku berinisial J, warga Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep,” ungkap AKBP Henri dalam konferensi pers, Senin (24/6/2024).
Henri mengatakan, petunjuk awal didapat polisi dari rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.
“Penelusuran CCTV dan saksi-saksi,” sambungnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutyoningtyas mengatakan bahwa motif bayi itu dibuang lantaran malu sebab lahir tanpa seorang ayah.
“Ibu bayi itu malu katanya. Karena bayi lahir hasil dari hubungan di luar nikah,” beber dia, Senin (24/6/2024) malam.
AKP Widi mengungkapkan, J pernah menjalin hubungan di luar nikah pada tahun 2023 dengan salah seorang tukang ojek online (Ojol) di Kota Surabaya.
“Saat itu, J bekerja sebagai penjaga toko kelontong di sana,” sambung Widi.
Saat itu, J termakan bujuk rayu si Ojol yang agresif dan tidak henti-hentinya merayu meskipun J telah berulang kali menolaknya.
“Lantaran terbuai bujuk rayu si tukang Ojol itulah akhirnya terjadilah hubungan terlarang itu,” jelas AKP Widi.
Dalam perkara ini, Polres Sumenep menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa helm warna kuning, sepeda motor Mio hijau bernomor polisi M 3747 VV, rok panjang dipenuhi bercak darah, daster kuning, jaket dan sebuah kantong plastik merah.
Tersangka J dijerat Pasal 305 dan/atau Pasal 308 KUHP dengan ancaman 6 tahun jeruji besi.(mj2/ky)