InShot_20250612_093447937

Ringkus Pembuang Bayi di Sumenep, Polisi: Pelaku adalah Ibunya Sendiri!

Media Jatim
Bayi
(Dok. Media Jatim) Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso (memegang mikrofon) saat Konferensi Pers di Mapolres setempat, Senin (24/6/2024).

Sumenep, mediajatim.com — Polres Sumenep berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi yang dibungkus plastik merah, Senin (24/6/2024).

InShot_20250611_121708493
InShot_20250611_121725186
InShot_20250611_121808313
InShot_20250611_121920141
InShot_20250611_121834221

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, bayi malang tersebut dibuang di depan rumah warga Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep pada 18 Juni 2024 lalu.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menerangkan bahwa pelaku pembuangan bayi tersebut adalah ibunya sendiri.

“Pelakunya berinisial J warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep dan kini sudah kami amankan,” ucapnya kepada awak media, Senin (24/6/2024).

Sejak awal penyelidikan, kata Henri, Polres Sumenep menggali informasi dan bukti kasus ini melalui CCTV di sekitar tempat penemuan bayi.

InShot_20250611_121151641

“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penelusuran CCTV dan saksi-saksi,” imbuhnya.

Dari pelaku dan TKP, lanjut Henri, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa plastik warna merah, helm warna kuning, motor Mio hijau ber-pelat M 3747 VV, rok panjang dan daster warna kuning yang ada bercak darahnya.

Baca Juga:  Perkuat Tridarma Perguruan Tinggi, Fakultas Ilmu Kesehatan Unija Jalin Kerja Sama Riset dengan UiTM Malaysia

“Atas perbuatannya, pelaku atau tersangka dijerat Pasal 305 dan 308 KUHP dengan ancaman pidana penjara 6 tahun,” pungkasnya.(mj2/faj)