7_20240630_204808_0001
Display Hari Bhayangkara'24_20240701_101916_0000

Ringkus Pembuang Bayi di Sumenep, Polisi: Pelaku adalah Ibunya Sendiri!

Media Jatim
Bayi
(Dok. Media Jatim) Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso (memegang mikrofon) saat Konferensi Pers di Mapolres setempat, Senin (24/6/2024).

Sumenep, mediajatim.com — Polres Sumenep berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi yang dibungkus plastik merah, Senin (24/6/2024).

Salinan dari Display MJ_20240629_182830_0000
3_20240630_150012_0001
8_20240630_204808_0002
4_20240630_150012_0002
5_20240630_150012_0003
Display Hari Bhayangkara'24_20240701_134128_0000

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, bayi malang tersebut dibuang di depan rumah warga Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep pada 18 Juni 2024 lalu.

9_20240630_225018_0000
6_20240630_204808_0000
Display Hari Bhayangkara'24_20240630_230750_0000
10_20240630_225018_0001
11_20240630_225018_0002

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menerangkan bahwa pelaku pembuangan bayi tersebut adalah ibunya sendiri.

Baca Juga:  Dukung Rencana Penggunaan VAR di BRI Liga 1, Coach Mauricio: Wasit Akan Lebih Akurat Kontrol Pertandingan!

“Pelakunya berinisial J warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep dan kini sudah kami amankan,” ucapnya kepada awak media, Senin (24/6/2024).

Sejak awal penyelidikan, kata Henri, Polres Sumenep menggali informasi dan bukti kasus ini melalui CCTV di sekitar tempat penemuan bayi.

“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penelusuran CCTV dan saksi-saksi,” imbuhnya.

Dari pelaku dan TKP, lanjut Henri, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa plastik warna merah, helm warna kuning, motor Mio hijau ber-pelat M 3747 VV, rok panjang dan daster warna kuning yang ada bercak darahnya.

Baca Juga:  Pemkab Bangkalan Luncurkan Portal Satu Data, Pj Bupati Singgung Website Belum Dilengkapi Keamanan Siber

“Atas perbuatannya, pelaku atau tersangka dijerat Pasal 305 dan 308 KUHP dengan ancaman pidana penjara 6 tahun,” pungkasnya.(mj2/faj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *