Sumenep, mediajatim.com — Salah seorang pemuda asal Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan bernama Moh. Ihsan mengaku dimintai uang oleh oknum polisi lalu lintas Polres Sumenep, Jumat (28/6/2024).
Pada hari itu sekitar pukul 16.00 WIB, Moh. Ihsan tengah mengendarai sepeda motor dari arah utara ke selatan di Jalan Raya Trunojoyo, Kota Sumenep.
Tiba-tiba dia diberhentikan oleh polisi lalu lintas di lokasi. “Polisi langsung tanya SIM dan STNK. Karena saya tidak menjawab, saya langsung dibawa Pos 12-0 Trunojoyo Satlantas Polres Sumenep,” cerita Ihsan, Selasa (2/7/2024).
Tiba di pos, lanjut Ihsan, dia memperlihatkan STNK-nya. Karena tidak punya, dia pun tidak bisa menunjukkan SIM.
Lalu, kata Ihsan, dirinya disuruh memilih antara membayar denda Rp1 juta atau Rp200 ribu. “Ya saya pilih bayar Rp200 ribu. Akan tetapi, karena uang saya kurang, saya cuma bayar Rp150 ribu,” bebernya.
Karena sudah membayar Rp150 ribu, STNK milik Ihsan pun tidak ditahan dan dia tidak diberi surat bukti pelanggaran lalu lintas (tilang).
Dikonfirmasi terkait permintaan uang itu, Kanit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Pos 12-0 Trunojoyo Satlantas Polres Sumenep Aiptu Agus Mariono mengaku belum mengetahui siapa yang menilang Moh. Ihsan.
“Saya belum tahu anggota yang mana yang telah menilangnya,” jawabnya, Selasa (2/7/2024).
Sementara terkait pungutan uang Rp150 ribu, kata Aiptu Agus, merupakan titipan denda tilang yang akan disetorkan ke bagian tilang di Polres Sumenep.
“Nanti bagian tilang yang akan membantu mengurusi ke Pengadilan Negeri,” ungkapnya.
Saat ini, lanjut Aiptu Agus, pengemudi yang ditilang banyak memilih untuk membayar titipan denda tilang ke kepolisian.
“Alasannya karena malas nunggu sidang dan semacamnya,” pungkasnya.(man/ky)