Sumenep, mediajatim.com — DPRD Sumenep melaksanakan Rapat Paripurna persetujuan bersama antara Bupati Sumenep dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-20245 di Kantor Dewan setempat, Rabu (3/7/2024).
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah, perwakilan Forkopimda, Forkopimcam, Kepala OPD dan Pimpinan Organisasi Masyarakat.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Indra Wahyudi selaku Wakil Ketua DPRD Sumenep. Tanpa basa-basi, dia langsung mempersilakan Juru Bicara Hj. Nur Aini untuk menyampaikan laporan Panitia Khusus (Pansus) rancangan Perda RPJPD 2025-2045.
Nur Aini berharap, rancangan Perda RPJPD ini dapat memberikan kontribusi yang sangat besar untuk kemajuan pembangunan di Sumenep.
“Semoga nantinya Perda ini dapat berguna bagi kemajuan pembangunan Kabupaten Sumenep,” ucapnya, Rabu (3/7/2024).
Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah menyampaikan bahwa RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan makro yang memuat visi-misi dan arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun ke depan.
“RPJPD ini nanti akan menjadi pedoman bagi pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan yang terarah dan terpadu,” ucapnya, Rabu (3/7/2024).
Pihaknya juga mengatakan bahwa Pemkab Sumenep telah membuat rancangan visi untuk 20 tahun ke depan. “Visi itu adalah Sumenep Bermartabat, Maju dan Berkelanjutan,” tuturnya.
Oleh karena itu, perempuan yang akrab disapa Nyai Eva itu mengajak semua pihak untuk mendukung dan mengawal pelaksanaan RPJPD dengan penuh komitmen dan tanggung jawab.(man/faj/**)