Pemkab Pamekasan Revisi Perbup: Warga Kurang Mampu Bisa Nikmati UHC Bila Terdaftar di DTKS!

Media Jatim
Bupati Pamekasan Masrukin
(Ongky Arista UA/Media Jatim) Pj Bupati Pamekasan Masrukin.

Pamekasan, mediajatim.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mengubah aturan penerima manfaat program Universal Health Coverage (UHC) per 3 Juni 2024.

Perubahan itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbup 106/2022 tentang Penyelenggaraan UHC dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Daerah.

Dalam Perbup baru itu diatur bahwa masyarakat kurang mampu yang semula langsung bisa menikmati UHC, saat ini, hanya bisa menikmatinya apabila terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sementara jika warga kurang mampu ini tidak terdaftar di DTKS maka pembiayaan perawatan tidak dijamin UHC atau warga wajib membayar layanan kesehatan sebagaimana layanan umum.

Kapala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan Saifudin menjelaskan bahwa perubahan Perbup ini untuk mengefisiensi penggunaan anggaran UHC.

Baca Juga:  Baddrut Tamam Kembali Ditugasi PKB untuk Maju di Pilkada Pamekasan 2024

“Perbup ini juga bertujuan untuk efektifitas anggaran, sehingga bisa tepat sasaran dan valid sesuai dengan segmentasi kepesertaan,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Minggu (7/7/2024).

Saifudin menambahkan, bahwa masyarakat harus mengetahui dan mengerti aturan baru ini sehingga tidak salah memahami.

“Jadi prinsipnya pemerintah ingin yang miskin bisa memanfaatkan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID), karyawan dibiayai perusahaan dan yang mampu bisa bayar mandiri,” ulasnya.

Saifudin jug berharap masyarakat yang anggota keluarganya telah meninggal dunia bisa segera malaporkannya ke pemerintah desa setempat sehingga dihapus dari kepesertaan.

“Perbup ini solusi untuk persoalan yang selama ini muncul,” tukasnya.

Menambahkan itu, Pj Bupati Pamekasan Masrukin menuturkan bahwa perubahan Perbup ini untuk mengontrol pembiayaan layanan kesehatan jalur UHC.

Baca Juga:  Pasar Kolpajung Pamekasan Dibangun Berstandar Modern Indonesia, Bupati Baddrut Paparkan Prosesnya dari 2019

“Sederhananya agar kepesertaan BPJS yang dibayar lewat UHC terkontrol, penduduk yang sudah meninggal atau pindah domisili ke luar Pamekasan dikeluarkan dari data,” papar Masrukin, Minggu (7/7/2024).

Perubahan Perbup ini, lanjut dia, diterapkan karena adanya aspirasi dari beberapa tokoh agar Pemda membayar klaim BPJS lebih terukur.

Bagaimana jika data DTKS tidak sesuai dengan fakta warga miskin?

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan Herman Hidayat menjawab agar warga segera melaporkan kondisi itu ke pemerintah desa.

“Kalau masih ditemukan warga miskin blum masuk DTKS, pihak desa segera mengusulkan ke Kemensos, jadwal usulan setiap bulan,” terang Herman, Senin (8/7/2024).(rif/ky)