Sumenep, mediajatim.com — Polres Sumenep meringkus pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di sebuah toko kelontong Jalan Merri Krangan, Mojokerto, Senin (8/7/2024) kemarin.
Pelaku pemerkosaan ini berinisial H (41). Dia tega melancarkan aksi bejatnya itu ke ponakannya sendiri J.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutyoningtyas menerangkan, tindakan asusila ini bermula saat J sedang sendirian di rumahnya, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.
“Saat itu, rumah J sedang kosong dan H memanfaatkan situasi tersebut untuk rudapaksa keponakannya,” ungkapnya, Selasa (9/7/2024).
Usai melakukan aksinya, lanjut Widiarti, H memberikan uang Rp10 ribu kepada J dan memintanya agar tutup mulut.
“H juga mengancam akan membunuh J apabila memberitahukan kepada orang lain,” imbuhnya.
Tindakan bejat H ini, lanjut Widiarti, bukan hanya terjadi sekali. Aksi sang paman itu kembali terulang pada 13 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah J.
“Dalam aksi kedua ini, kakak J memergoki H dan langsung meninju wajahnya. H kemudian melarikan diri ke Mojokerto,” ungkapnya.
Namun setelah Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan, tutur Widiarti, H berhasil diringkus. “Saat diinterogasi, H mengakui perbuatannya,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Widiarti, H juga mengakui bahwa aksi asusila itu dilakukan demi memuaskan nafsu biologisnya.
Karena itulah, Widiarti mengimbau agar masyarakat selalu waspada, berhati-hati dan selalu memantau keluarga terdekat.
“Orang tua harus selalu mengawasi anak-anaknya dan berani melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak pidana terhadap anak,” terangnya.
Widiarti menambahkan, atas tindakannya, H dijerat Pasal 81 ayat (3), (1) dan Pasal 82 ayat (2), (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Jadi H diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.(man/faj)