WhatsApp Image 2024-09-06 at 12.09.54

Pria di Sumenep Tega Perkosa Ponakannya Sendiri: Korban Sempat Diancam Akan Dibunuh! 

Media Jatim
Pemerkosaan
(Dok. Media Jatim) Pelaku bejat pemerkosaan anak di bawah umur berinisial H.

Sumenep, mediajatim.com — Polres Sumenep meringkus pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di sebuah toko kelontong Jalan Merri Krangan, Mojokerto, Senin (8/7/2024) kemarin.

Pelaku pemerkosaan ini berinisial H (41). Dia tega melancarkan aksi bejatnya itu ke ponakannya sendiri J.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutyoningtyas menerangkan, tindakan asusila ini bermula saat J sedang sendirian di rumahnya, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

“Saat itu, rumah J sedang kosong dan H memanfaatkan situasi tersebut untuk rudapaksa keponakannya,” ungkapnya, Selasa (9/7/2024).

Usai melakukan aksinya, lanjut Widiarti, H memberikan uang Rp10 ribu kepada J dan memintanya agar tutup mulut.

Baca Juga:  DLH Sumenep Baru Perbaiki Pot Bunga Jalan Trunojoyo setelah Berbulan-bulan Rusak

“H juga mengancam akan membunuh J apabila memberitahukan kepada orang lain,” imbuhnya.

Tindakan bejat H ini, lanjut Widiarti, bukan hanya terjadi sekali. Aksi sang paman itu kembali terulang pada 13 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah J.

Banner Iklan Media Jatim

“Dalam aksi kedua ini, kakak J memergoki H dan langsung meninju wajahnya. H kemudian melarikan diri ke Mojokerto,” ungkapnya.

Namun setelah Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan, tutur Widiarti, H berhasil diringkus. “Saat diinterogasi, H mengakui perbuatannya,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Widiarti, H juga mengakui bahwa aksi asusila itu dilakukan demi memuaskan nafsu biologisnya.

Baca Juga:  Lulinha Resmi Tinggalkan Madura United FC

Karena itulah, Widiarti mengimbau agar masyarakat selalu waspada, berhati-hati dan selalu memantau keluarga terdekat.

“Orang tua harus selalu mengawasi anak-anaknya dan berani melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak pidana terhadap anak,” terangnya.

Widiarti menambahkan, atas tindakannya, H dijerat Pasal 81 ayat (3), (1) dan Pasal 82 ayat (2), (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.  “Jadi H diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.(man/faj)