Dispendukcapil Pamekasan Kesulitan Data Warga Meninggal, DPRD Singgung Temuan BPK RI!

Media Jatim
Dispendukcapil Pamekasan
(M. Arif/Media Jatim) Lobi utama pelayanan Kantor Dispendukcapil Pamekasan, Rabu (10/7/2024).

Pamekasan, mediajatim.com — Pada Mei 2024 lalu, DPRD Pamekasan membeberkan temuan BPK RI yang cukup mengagetkan dalam hasil audit 2022.

Yakni, Pemkab Pamekasan ternyata tetap membayarkan iuran BPJS Kesehatan 500 lebih warga yang sudah meninggal dunia sejak 2018 sampai dengan 2022.

Pada 2022, Pemkab membayar Rp494 juta melalui APBD iuran BPJS 500 lebih warga yang sudah meninggal tersebut.

Saat dimintai tanggapan terkait pendataan orang meninggal, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pamekasan mengaku mengalami kesulitan.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pencatatan Sipil Dispendukcapil Pamekasan Mursafi Mulyono mengatakan telah bekerja sama dengan pemerintah desa (Pemdes) untuk mendata warga meninggal.

“Nanun warga belum mempunyai kesadaran untuk membuat surat kematian, sehingga secara detail tidak bisa dipastikan angka kematian berapa,” ungkapnya, Rabu (10/7/2024).

Baca Juga:  Sambut Idulfitri 1444 Hijriah, PLN UP3 Pamekasan Siapkan Posko Mudik dan Siaga Keandalan Listrik

Pihaknya mengaku juga tidak bisa serta-merta membentuk petugas khusus untuk mendata warga meninggal sebab itu dilarang aturan.

“Beberapa waktu lalu petugas yang dibentuk untuk melakulan sensus pernah menjadi temuan BPK, sehingga kami tidak bisa lakukan itu lagi karena khawatir jadi temuan lagi,” jelasnya.

Banner Iklan Media Jatim

Selain itu, kata Mursafi, juga terkendala anggaran untuk membentuk petugas ataupun meminta perangkat desa untuk mendata warga meninggal.

“Kami memaksimalkan program Sip Pak Kades agar masyarakat bisa memproses surat kematian, namun memang tidak mudah, butuh kesadaran bersama,” katanya.

Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ali Masykur meminta Pemkab tidak pasif mendata warga yang sudah meninggal.

Baca Juga:  Terkait Info Akan Ada Gempa di Madura, BPBD Bangkalan: Jangan Panik, Kami Punya Alat Deteksinya!

“Pemkab harus jemput bola, lakukan sosialisasi ke semua Kades dan Lurah, berikan pemahaman soal pentingnya data, sebab ini menyangkut hajat orang banyak,” ungkapnya, Rabu (10/7/2024).

Terlebih lagi, kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, saat ini penerima Universal Health Coverage (UHC) harus masuk DTKS dan data Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).

“Temuan Badan Pemeriksa Keuangan 2022 tentang 500 orang meninggal yang masih dibayarkan oleh Pemkab itu kemungkinan gara-gara pendataan yang tidak optimal,” tudingnya.

Dia menegaskan tidak optimalnya pendataan dapat menyebabkan uang negara hilang sia-sia. “Jangan pasif, ayo jemput bola,” pungkasnya.(rif/ky)