WhatsApp Image 2024-09-06 at 12.09.54

Sengkarut Perbup UHC Pamekasan: Warga Miskin di Luar DTKS Tak Bisa Berobat Gratis!

Media Jatim
UHC Pamekasan
(Dok. Insan Medika) Ilustrasi layanan kesehatan.

Pamekasan, mediajatim.com — Perubahan layanan UHC yang termaktub dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbup 106/2022 tentang Penyelenggaraan UHC dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional Daerah menjadi sorotan banyak pihak.

Bagaimana tidak, dalam Perbup baru tersebut, warga miskin di Kabupaten Pamekasan yang tidak terkaver BPJS baru bisa menikmati layanan UHC manakala sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Akibatnya, pasien kurang mampu atau warga miskin harus membayar mandiri jika ternyata tidak terdaftar di BPJS dan DTKS.

Sementara sebelum Perbup baru tersebut terbit, warga kurang mampu bisa secara leluasa menikmati layanan UHC bahkan meskipun tidak terdaftar di BPJS dan DTKS.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan Herman Hidayat menjelaskan bahwa layanan UHC tidak berlaku bagi warga yang tidak masuk ke dalam DTKS.

Baca Juga:  Dilantik untuk Periode ke-2, Ali Masykur Komitmen Maksimalkan Pengawasan Anggaran

“Jika ada warga kurang mampu namun tidak masuk DTKS maka harus membayar sebagaimana pelayanan umum,” kata Herman, Sabtu (6/7/2024).

Namun jika yang bersangkutan terdaftar di BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID), lanjut Herman, maka masih bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis karena iurannya dibiayai oleh pemerintah daerah.

Banner Iklan Media Jatim

“Jika ada pasien datang ke Puskesmas belum memiliki BPJS dan belum terdaftar di DTKS, maka pasien akan dilayani degan tarif pasien umum,” tambahnya.

Herman mengatakan bahwa persoalan ini menjadi dilema sebab belum ada solusi yang dimasukkan ke dalam Perbup.

“Jadi jika ada pasien kurang mampu dalam keadaan darurat, tetap harus dilayani melalui pelayanan umum, bukan UHC atau BPJS,” tukasnya.

Menanggapi kondisi ini, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Imam Hosairi meminta Pemkab benar-benar melihat persoalan di tengah masyarakat ini.

Baca Juga:  Praktisi Hukum Sindir Kadishub Pamekasan Jadi Jubir Ajib terkait Sewa Kios Pasar Palengaan

“Jangan menutup mata kepada keluhan masyarakat, harus dicarikan solusi, sehingga warga kurang mampu bisa dibantu juga,” katanya, Senin (8/7/2024).

Imam berharap Dinas Kesehatan (Dinkes) bisa bekerja maksimal menyosialisasikan hal itu ke Pemdes sehingga mereka bisa mengusulkan warga yang kurang mampu untuk masuk ke DTKS.

Kadinkes Pamekasan Saifudin menuturkan bahwa pasien dengan kondisi gawat yang dibawa ke RS atau Puskesmas harus tetap dilayani tanpa melihat kemampuan ekonominya.

“Itu etika RS atau layanan kesehatan,” terang Saifudin, Rabu (10/7/2024).

Sementara terkait bagaimana pembayaran biaya perawatan, lanjut dia, diserahkan kepada hasil komunikasi dengan RS atau Puskesmas.

“Dibayar cash atau tunda atau digratiskan,” imbuhnya.(rif/ky)