Terlibat Jual Beli Narkoba, 5 Pria di Sumenep Diringkus Polisi

Media Jatim
Narkoba
(Dok. Media Jatim) Lima pria di Sumenep yang ditangkap karena terlibat jual beli narkoba jenis sabu.

Sumenep, mediajatim.com — Satresnarkoba Polres Sumenep meringkus lima pria yang terlibat dalam transaksi jual beli narkoba jenis sabu, Senin (8/7/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Lima pria budak sabu itu, yakni DJ (23), AH (23), HR (22), HB (44), dan FH (23). Kelima orang ini ditangkap di lokasi yang berbeda.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutyoningtyas mengatakan, kasus ini terbongkar saat DJ dan AH hendak keluar dari indekosnya di Jalan Adi Poday, Desa Kolor, Kecamatan Kota.

AH, tutur Widiarti, sempat membuang sabunya saat hendak ditangkap oleh petugas. “Namun setelah ditunjukkan sabunya, AH mengakui bahwa itu miliknya bersama terlapor DJ,” imbuhnya.

Baca Juga:  Di Debat Kedua Pilbup Pamekasan, Paslon Kharisma Wacanakan Pelayanan Publik Berbasis Digital

Selain itu, ucap Widiarti, AH dan terlapor DJ juga mengakui bahwa sebagian sabunya telah terjual ke terlapor FH dan HR. “Ternyata, HR disuruh HB untuk membeli sabu-sabu tersebut,” imbuhnya.

Barang bukti dan lima orang tersebut, ucap Widiarti, sudah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep. “Hal ini dilakukan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas tindakannya, terang Widiarti, lima pria tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(man/faj)