Pamekasan, mediajatim.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan memasang 613 pot bunga di sejumlah titik Jalan Kota Pamekasan.
DLH mencatat sebanyak 35 pot hancur akibat kecelakaan kendaraan bermotor. Dari jumlah itu baru empat pot yang diganti oleh pengendara.
Koordinator Satgas Taman, Median dan Turus Jalan DLH Pamekasan Moh. Samsul Arifin menjelaskan bahwa secara prosedural pengendara yang menabrak pot bunga harus menggantinya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan sesuai aturan, pengendara yang mengakibatkan pot rusak tidak bisa dikeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kecuali atas rekomendasi DLH,” ungkapnya, Kamis (11/7/2024).
Sementara rekomendasi DLH bisa terbit jika pengendara melunasi ganti rugi pembuatan pot bunga kurang lebih Rp350 ribu.
“Catatan kami per Mei 2024 lalu setidaknya 35 pot telah hancur akibat laka, dan baru empat yang diganti, sehingga akhirnya beberapa buah harus digeser memenuhi jarak yang kosong,” jelasnya.
Kata Arifin, pengendara banyak yang tidak mengetahui bahwa perusakan pot itu wajib diganti.
“Tidak sedikit kecelakaan yang terjadi di atas pukul 12 malam dan merusak pot, sehingga kepolisian dan kami tidak mengetahui pelakunya lalu main kabur saja,” tuturnya.
Beberapa waktu lalu, kata Arifin, pihaknya menerima janji dari salah seorang pengendara bahwa ingin mengganti rugi pot yang rusak namun hingga kini tidak ditunaikan.
“Saya minta kesadaran masyarakat agar bisa mengganti rugi pembuatan pot, hal itu sebagai bentuk tanggung jawab mereka agar tidak membebani negara,” pungkasnya.(rif/ky)