Display 17 Agustus _20240918_112934_0000

Perceraian di Sumenep Tembus 2.485 Kasus, Faktor Dominan Masalah Ekonomi! 

Media Jatim
Perceraian
(Ikhwan Fajarisman/Media Jatim) Humas Pengadilan Agama Sumenep Kelas I A Hirmawan Susilo usai diwawancarai di kantornya, Rabu (17/7/2024).

Sumenep, mediajatim.com — Pengadilan Agama (PA) Sumenep Kelas I A mencatat, angka perceraian di Sumenep, sejak 2023 hingga Juli 2024 mencapai 2.485 kasus.

Dari ribuan kasus perceraian ini, faktor paling dominan yang menyebabkan Pasutri berpisah, yakni masalah ekonomi.

Humas Pengadilan Agama Sumenep Kelas I A Hirmawan Susilo menjelaskan bahwa jenis perkara perceraian ada dua.

“Pertama, cerai talak. Kedua, cerai gugat. Cerai talak diajukan oleh suami. Sedangkan cerai gugat diajukan oleh istri,” ucapnya, Rabu (17/7/2024).

Berdasarkan data yang dihimpun mediajatim.com, sejak tahun lalu, angka cerai gugat di Sumenep mencapai  1.524 kasus, sementara cerai talak mencapai 961 kasus.

Banner Iklan Media Jatim

Lebih lanjut Hilman menerangkan bahwa faktor paling dominan dalam perkara perceraian yakni, masalah ekonomi.

Baca Juga:  Selama 6 Bulan Imigrasi Pamekasan Terbitkan 2.343 Paspor Baru

“Motif paling banyak biasanya ekonomi. Dan faktor ekonomi ini biasanya merembet kepada yang lain,” jelasnya.

Bahkan, ucap Hirmawan, masalah ekonomi ini bisa menyebabkan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Jadi, karena kebutuhan tidak terpenuhi atau bahkan suami tidak memberi nafkah, maka Pasutri bertikai. Ada juga, antara suami dan istri tidak loyal dan transparan kepada pasangannya. Persoalan ekonomi ini sangat kompleks,” tuturnya.

Hilman menambahkan bahwa KDRT itu tidak hanya berbentuk fisik. Akan tetapi, bisa juga verbal dan psikis.

“Bahkan, penelantaran kepada orang yang menurut hukum menjadi tanggung jawabnya termasuk dalam KDRT,” pungkasnya.(man/faj)